Pemdes Kebolampang Kesulitan Lakukan Penyelerasan Data Kependudukan

ILUSTRASI: Proses pengisian surat pengantar dari desa. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Proses pengisian surat pengantar dari desa. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Ketika masyarakat enggan ajukan permohonan Akta Kematian, akan sangat menyulitkan pemerintah desa (pemdes) untuk melakukan penyelarasan data kependudukan.

Menurut Kaur Umum, Desa Kebolampang, Kecamatan Winong Suparwin menjelaskan. Ketika Akta Kematian tidak segera terurus, tentu ada selisih data antara data kependudukan pada desa dengan yang ada pada Disdukcapil Pati.

“Karena tanpa ada permohonan Akta Kematian, data penduduk yang sudah meninggal akan tetap ada dan berstatus masih hidup,” ungkapnya kemarin kepada Lingkar.co.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Pemdes Kebolampang imbuhnya, juga sudah sering mensosialisasikan kepada masyarakat untuk melakukan pengurusan Akta Kematian.

Meski demikian, masih sering ada data warga yang sudah meninggal dan masih tercatat pada data Administrasi Kependudukan (Adminduk). Sehingga, pemdes harus melakukan penyelarasan data terlebih dahulu.

Baca juga:
Pelayanan Berkas Kependudukan Aktif 24 Jam

“Kami juga memiliki data penduduk yang meninggal. Karena data tersebut merupakan data penting bagi kami,” terangnya.

Png-20230831-120408-0000

Data Kependudukan Penting Bagi Pemdes

Sekretaris Desa Kebolampang, Agus Murtanto menambahkan, data kependudukan yang sesuai sangat penting bagi pemerintah desa.

Ketika warga enggan untuk melakukan permohonan Akta Kematian, tentu data yang ada pada pemdes tidak sama dengan data Adminduk.

“Sebab data ini sangat penting, ketika ada pesta demokrasi untuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau penerima bantuan. Kami khawatir, data warga yang sudah meninggal ada penyalah gunaan untuk kepentingan politik,” ungkapnya.

Selain itu, penghimpunan data penduduk yang sudah meninggal juga berfungsi untuk menghindari penyalah gunaan data. Sehingga pemdes juga melakukan validasi terlebih dahulu saat mendapat data DPT.

“Karena ketika keluarga masyarakat yang meninggal tidak mengajukan permohonan Akta Kematian. Selamanya data warga yang meninggal akan tetap ada,” paparnya.

Pada tempat terpisah, Disdukcapil Pati, Rubiyono menghimbau agar masyarakat Kabupaten Pati aktif melaporkan peristiwa kependudukan.

Baca juga:
Gus Yasin Minta Pembaruan Data Kemiskinan, Galakkan Program Satu Desa Binaan Satu OPD

Seperti permohonan Akta Kematian yang tentu sangat penting untuk melakukan penghapusan data penduduk yang sudah meninggal.

“Karena untuk permohonan Akta Kematian, harus keluarga yang bersangkutan yang melakukan permohonan. Akta Kematian juga sangat penting untuk kebutuhan administrasi, misal untuk memutuskan tagihan jaminan kesehatan, perbankan atau lainnya,” pungkas Rubiyono.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *