Pemdes Koripandrio: Desa Perlu Hak Akses SIAK

ILUSTRASI: Pemohon berkas kependudukan saat antri pada Kantor Disdukcapil Pati. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Pemohon berkas kependudukan saat antri pada Kantor Disdukcapil Pati. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Sudah tidak adanya kiriman blanko Kartu Keluarga (KK) Disdukcapi Pati, Pemerintah Desa (Pemdes) Koripandrio, Kecamatan Gabus kesulitan lakukan validasi data kependudukan.

Dengan adanya digitalisasi pelayanan, pemdes berharap agar desa juga memiliki hak akses Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Kepala Desa Koripandrio, Sukahar menjelaskan, saat ini pemdes tidak bisa mendapatkan salinan berkas kependudukan. Padahal fungsinya untuk pemerintah desa sangat penting sekali.

“Tidak mungkin, pemdes melakukan penghimpunan data kependudukan secara mandiri. Selain menyita waktu, tentu hasilnya juga tidak maksimal. Mengingat warga setempat kebanyakan bekerja pada tempat perantauan,” ujarnya.

Dalam hal ini data kependudukan dari Kantor Pencatatan Sipil lanjutnya, sangat penting mengingat data tersebut berasal dari basis data pemerintah pusat.

Baca juga:
Warga Tlogoayu Antusias Lakukan Pengajuan Pencetakan KIA

Dengan pemangkasan birokrasi untuk permohonan berkas kependudukan, Pemdes Koripandrio terkadang juga kesulitan untuk mengetahui warga yang pindah datang atau pindah keluar.

“Karena, kesadaran masyarakat juga sangat minim untuk melakukan pelaporan kepada pemerintah desa atau RT ketika menetap pada wilayah setempat,” ucapnya.

Pemdes Inginkan Akses SIAK

Kasi Pemerintahan Desa Koripandrio, Sutrisno menambahkan, kalau memang pelayanan berkas kependudukan sudah beralih pada sistem komputerisasi yang terintegrasi terpusat.

Pemdes Koripandrio ingin segera adanya program dari kantor capil untuk memudahkan pemdes memiliki hak akses pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

“Karena saat ini untuk meminta data salinan dari Disdukcapil Pati juga sulit,” imbuhnya.

Pihaknya juga berharap, ketika hal itu masih belum bisa berjalan. Disdukcapil Pati harapannya bisa mengirimkan salinan berkas kependudukan kepada pemdes setempat.

“Kami harap ada pengiriman salinan berkas kependudukan secara periodik seperti dahulu, sehingga kami juga punya datanya” paparnya.

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menegaskan, terkait validasi data kependudukan. Karena dalam pengelolaan data kependudukan sudah menggunakan basis data yang terkomputerisasi. Tidak mungkin ada data kependudukan ganda.

Baca juga:
Bea Cukai Grebek Pabrik Rokok Ilegal

“Karena untuk melakukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan. Kami baru bisa melakukan pencetakan data kependudukan ketika status data sudah Print Ready Record (PRR),” terang Rubiyono.

“Karena sebelum ada notivikasi tersebut, data yang telah di ajukan akan melalui tahapan panjang pada sistem untuk pencocokan data. Ketika ada kesamaan atau eror, tentu kami tidak bisa melakukan pencetakan,” lanjutnya.

Pihaknya juga menambahkan, terkait adanya fasilitas untuk pemdes terkait hak akses data kependudukan. Saat ini masih belum bisa terealisasi.

“Karena dalam pelaksanaannya, kami harus mempersiapkan beberapa hal terlebih infrastruktur aplikasinya,” tutup Rubiyono.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi