Pemdes Langenharjo: Pemohon Akta Kematian Masih Minim

ILUSTRASI: Pernangkat Desa Langenharjo, Kecamatan Margorejo menunjukkan peta monografi desa setempat. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Pernangkat Desa Langenharjo, Kecamatan Margorejo menunjukkan peta monografi desa setempat. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Masih minimnya keinginan warga untuk melakukan permohonan Akta Kematian, akibatkan warga yang sudah meninggal masih tercatat dalam daftar penerima bantuan.

Menurut Pemerintah Desa (Pemdes) Langenharjo, Kecamatan Margorejo, hal ini tentu sangat fatal dan mengakibatkan dampak sosial pada masyarakat.

Menurut Ngusmas, Kasi Kesejahteraan Degsa Langenharjo, kebanyakan warga baru melakukan permohonan Akta Kematian ketika membutuhkan.

Selain itu, dengan masyarakat aktif dalam melakukan permohonan tersebut, tentu pemdes juga akan mudah dalam melakukan pembuatan data monografi desa dan validasi data kependudukan ketika ada bantuan dari pemerintah.

Pihaknya juga mengatakan, dampak ketika warga tidak mengurus akta kematian sangat besar. Karena data pada Adminduk, warga yang telah meninggal masih aktif.

Baca juga:
Banyak Warga Ngemplak Kidul Lakukan Permohonan Akta Kematian

Sebab dalam hal ini, pemdes tidak memiliki kewenangan untuk menghapus data kependudukan warga yang meninggal.

Data kependudukan masyarakat yang sudah meninggal akan terhapus ketika pihak keluarga melakukan permohonan Akta Kematian.

“Meski, kami selalu melakukan penghimpunan data kematian, kelahiran, pindah dan lainnya,” bebernya.

Pemdes Langenharjo juga berharap, dari data pelaporan data kematian kepada kantor kecamatan, ada tindak lanjut kepada keluarga yang bersangkutan agar segera melakukan permohonan Akta Kematian.

Sebab pelaporan data kependudukan dari Pemdes Langenharjo kepada Pemerintah Kecamatan Margorejo hanya berupa angka.

Baca juga:
Warga Pendatang Wajib Bawa Data Kependudukan

“Kami hanya berharap masyarakat sadar untuk melakukan pengajuan berkas kependudukan ketika ada perubahan,” harapnya.

Permohonan Data Secara Daring

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menambahkan, terkait permohonan Akta Kematian, masyarakat bisa melakukannya secara daring melalui situs http://pelayanan-dispendukcapil.patikab.go.id atau melalui aplikasi Tarjilu Okke yang bisa beroprasi pada gawai android.

Pihaknya juga menghimbau, kepada pemdes agar mengarahkan masyarkat melakukan permohonan secara daring, karena saat ini ada pembatasan antrean untuk pelayanan langsung pada Kantor Disdukcapil Pati.

“Sehingga, masyarakat juga lebih mudah dan aktif dalam melakukan permohonan berkas kependudukan,” himbaunya.

Pihaknya juga berpesan, agar masyarakat selalu memeriksa berkas kependudukan apakah ada kesesuaian atau belum. Ketika memang ada perubahan atau ada data yang tidak selaras antara satu sama lainnya.

Rubiyono berharap agar masyarakat segera melakukan permohonan untuk perubahan atau pembaharuan data kependudukan.

Baca juga:
Pemprov Jateng Beri Perlindungan Anak Yatim Piatu Karena Covid-19

“Sebab ketika perubahan atau pembaharuan berlangsung ketika butuh saja. Tentu akan menyita waktu masyarakat, dan proses pengurusan administrasi yang membutuhkan berkas kependudukan juga akan tertunda beberapa waktu,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi