PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pemerintah Desa (Pemdes) Langse, Kecamatan Margorejo, aktif dalam melakukan pencatatan peristiwa kependuudukan pindah datang.
Hal ini membuat pemdes Langse mewajibkan warga yang bermukim untuk melaporkan keberadaannya menjadi warga domisili.
Jasmadi selaku Seksi Pelayanan Desa Langse mengatakan, Ketika warga pendatang ingin bermukim di desa setempat, wajib untuk melaporkan diri kepada desa.
“Warga pendatang tersebut juga harus menyetorkan fotokopian kartu keluarga (KK), untuk nantinya bisa pemdes daftarkan menjadi warga domisili sementara waktu,” ujarnya.
Pemdes Langse menetapkan status domisili pada masyarakat yang bersangkutan, sesuai lama waktu warga yang bersangkutan menyewa rumah atau ngekos pada wilayah setempat.
“Ketika ada perpanjangan kontrakan, pendatang tersebut juga harus melakukan pelaporan kepada pemdes setempat,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Kesra Desa Langse, Sukarjo menambahkan. Misal yang bersangkutan ngontrak selama tiga tahun, status domisili juga berlaku hanya selama tiga tahun.
“Karena selain berkas kependudukan warga pendatang, kita juga meminta salinan perjanjian sewa bangunan dari pemilik bangunan untuk arsip desa,” imbuhnya.
Data Warga Pendatang sebagai Bukti Administrasi
Perlakuan ini juga bertujuan untuk menanggulangi hal-hal buruk yang mungkin saja terjadi akibat ada pendatang baru yang berdomisili pada Desa Langse.
Pencatatan serta fotokopian dokumen pendatang, berfungsi sebagai bukti administrasi bahwa warga tersebut berasal dari daerah asal.
“Selain itu, dengan menunjukkan berkas kependudukan yang sah. Berarti warga pendatang juga datang dengan maksu baik dan memiliki itikat yang baik pula,” ucapnya.
Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono berikan apresiasi kepada Pemdes Langse dengan adanya upaya pencatatan sirkulasi data kependudukan.
Baca juga:
Mutasi Jabatan Rawan Gratifikasi
Sebab untuk warga pindah datang, tidak perlu melakukan pengurusan berkas pada Kantor Disdukcapil Pati.
“Kecuali, warga yang bersangkutan adalah Warga Negara Asing (WNA) yang datang untuk wisata atau kegiatan lainnya. Tentunya warga tersebut juga memiliki ijin tinggal dari kantor imigrasi,” tutupnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps