PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Tingkat kesadaran masyarakat Desa Ngawen, Kecamatan Margorejo untuk lakukan permohonan akta kematian masih rendah.
Dengan kondisi demikian, pemerintah desa (pemdes) setempat berharap adanya validasi data kependudukan dari Disdukcapil Pati.
Tarni, selaku Kasi Pelayanan Desa Ngawen menjelaskan, dalam hal ini pihak pemdes juga telah melakukan sosialisasi kepada warga setempat terkait pentingnya permohonan akta kematian.
“Kebanyakan masyarakat baru melakukan permohonan ketika butuh saja. Misal untuk menguru pemberhentian iuran BPJS dan lainnya,” ujarnya kepada Lingkar.co.
Padahal lanjutnya, pengurusan akta kematian tersebut tergolong sangat penting. Sepertihalnya untuk sasaran penerima bantuan.
Baca juga:
Surat Keterangan Domisili, Jaminan Hukum dan Perlindungan Warga Pendatang
Tentu hal ini akan menghambat warga yang sebenarnya memang bisa menerima bantuan. Tetapi karena data warga yang meninggal masih ada.
“Kemudian menyebabkan warga yang membutuhkan bantuan tersebut tidak bisa ikut menerima bantuan,” imbuhnya.
Harapkan Data Kependudukan Sinkron
Pemdes Ngawen berharap, warga segera melakukan permohonan akta kematian. Agar sinkronisasi data kependudukan dari pemerintah dengan pemdes terlaksana.
Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono juga menghimbau masyarakat Kabupaten Pati juga tertib untuk melakukan permohonan akta kematian.
Sebab dalam pembuatannya serta untuk melakukan perubahan anggota keluarga, harus berdasarkan pengajuan dari keluarga yang bersangkutan.
Jangan sampai hal ini menghambat warga untuk lakukan pengurusan administrasi. Misal, ketika anak atau yang bersangkutan ingin menikah.
Baca juga:
Gus Yasin Minta Pembaruan Data Kemiskinan, Galakkan Program Satu Desa Binaan Satu OPD
Pihaknya juga berharap, masyarakat sadar dan tertib dalam melakukan pelaporan peristiwa kependudukan.
“Sebab data kependudukan merupakan bagian yang sangat penting bagi pemerintah untuk pembangunan yang lebih baik lagi,” tutupnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi