
Mudahkan Warga dalam Peroleh Pelayanan
Terpisah, salah satu warga asal Kabupaten Blora yang saat ini menetap di Desa Winong Pati, mengaku. Pihaknya tidak menemui kendala dalam pengurusan berkas kependudukan.
Bahkan, pihaknya merasa lebih mudah dalam pengurusan berkas kependudukan secara daring. Karena, tidak mengharuskan warga datang langsung ke Kantor Disdukcapil.
“Memang, untuk pelayanan secara daring sangat mudah. Karena kita hanya menunggu dan tidak usah bolak balik Pati-Blora hanya untuk mengurus surat pindah,” jelas.
Baca juga:
Ridwan Kamil Dorong Pengelolaan Sampah di Jawa Barat Berbasis Digital
Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menambahkan, kebijakan pengurusan berkas kependudukan melalui aplikasi tersebut sudah pihaknya terapkan sejak Oktober 2020 lalu.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang ingin melakukan perubahan berkas kependudukan atau pengajuan untuk saat ini bisa melalui aplikasi Tarjilu Okke.
Aplikasi dari Disdukcapil tersebut telah berbasis android, selain itu warga juga bisa mengaksesnya melalui website https://tarjilu-okke.patikab.go.id/.
“Kebijakan ini memudahkan masyarakat, mereka tidak perlu datang ke Kantor Disdukcapil Pati secara langsung untuk pengurusan berkas kependudukan milik mereka,” pungkas Rubiyono.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi