Pemdes Sekarjalak Imbau Warganya untuk Urus Berkas Kependudukan Secara Mandiri

ILUSTRASI: Pemdes Sekarjalak, Kecamatan Margoyoso sedang melakukan pencatatan data kependudukan warganya. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Pemdes Sekarjalak, Kecamatan Margoyoso sedang melakukan pencatatan data kependudukan warganya. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Dengan tidak boleh mewakilkan permohonan berkas kependudukan kepada orang lain. Pemerintah Desa Sekarjalak, Kecamatan Margoyoso menghimbau kepada masyarakatnya agar lakukan permohonan berkas kependudukan secara mandiri.

Kasi Pemerintaha Desa Sekarjalak, Santoso menjelaskan, terkait hal ini perangkat desa setempat terkadang masih membantu warga yang enggan melakukan permohonan berkas kependudukan secara mandiri.

Meski demikian, ketika warga yang bersangkutan memiliki banyak waktu luang pemdes juga mengarahkan untuk melakukan permohonan.

“Sebab dalam proses permohonan berkas kependudukan, meski bisa terwakilkan, namun harus dengan surat kuasa,” ungkapnya.

Baca juga:
Pemdes Langenharjo: Pemohon Akta Kematian Masih Minim

Hal ini pihaknya lakukan agar warga sadar mengurus sendiri berkas kependudukan secara mandiri. Sebab ini merupakan ketetapan dari pemerintah.

Gunakan Tarjilu Okke untuk Permohonan Berkas

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono berharap agar masyarakat sadar untuk melakukan permohonan berkas kependudukan secara mandiri.

Ketika memang tidak bisa melakukan permohonan, masyarakat bisa melakukannya secara daring melalui situs pelayanan Disdukcapil Pati atau aplikasi Tarjilu Okke.

Bahkan untuk saat ini lanjutnya, masyarakat bisa melakukan permohonan dengan mengirim semua berkas permohonan melalui jasa kurir pengiriman barang.

“Terkait persyaratannya, masyarakat bisa minta petunjuk dan pendampingan pemerintah desa,” ucapnya.

Pihaknya menambahkan, permohonan berkas kependudukan yang tidak boleh ada perwakilan juga bertujuan untuk menghilangkan calo.

Baca juga:
Pemprov Jateng Beri Perlindungan Anak Yatim Piatu Karena Covid-19

Sebab dalam Undang-Undang jelas, bahwa berkas kependudukan bersifat rahasia dan dalam penggunaannya harus sesuai dengan regulasi yang mengatur.

“Hal ini juga bertujuan agar data kependudukan tidak menjadi sasaran oknum yang tidak bertanggung jawab dan memanfaatkan data kependudukan untuk hal yang negatif,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi