Pemdes Sinoman Lakukan Digitalisasi Berkas Kependudukan

ILUSTRASI: Tampilan aplikasi Tarjilu Okke pada gawai berbasis android. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Tampilan aplikasi Tarjilu Okke pada gawai berbasis android. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Dengan sistem administrasi kependudukan yang sudah menggunakan sistem terintegrasi secara daring. Pemerintah Desa (Pemdes) Sinoman, Kecamatan Pati merasa lebih mudah untuk mengetahui status kependudukan warganya.

Karena ketika ada warga setempat yang minta surat pengantar dari desa untuk keperluan berkas kependudukan. Pemdes setempat tinggal melakukan pemeriksaan NIK.

Hal ini bertujuan agar pemohon yang bersangkutan bisa mengetahui status kependudukan yang bersangkutan.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

“Seditaknya kami bisa membantu yang bersangkutan untuk mengarahkan alur administrasi yang akan berlangsung,” ungkap Suwandi, Carik Desa Sinoman.

Pemdes setempat juga ingin agar data kependudukan juga sesuai dengan data kependudukan pada Disdukcapil Pati.

Baca juga:
PON XX Papua, Jateng Siap Perbaiki Perolehan Medali

“Dengan digitalisasi berkas kependudukan. Masyarakat tidak bisa memiliki berkas kependudukan ganda,” terangnya.

Png-20230831-120408-0000

Manfaatkan Data Biometrik

Suwandi juga menambahkan, dengan pemanfaatan data biometrik seperti retina dan sidik jadi. Tentu akan menambah, keamanan data kependudukan.

“Kami juga berharap, ada aplikasi atau situs khusus untuk pemdes. Sehingga, pemdes juga lebih baik lagi dalam melakukan pemutakhiran data untuk keperluan adminstrasi desa,” ucapnya.

Kepala Disdukcpail Pati, Rubiyono menjelaskan, bahwa digitalisasi berkas kependudukan juga bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya.

Karena pada pemohonan berkas kependudukan masyarakat bisa melakukan permohonan melalui aplikasi Tarjilu Okke atau webside pelayanan Disdukcapil Pati melalui http://pelayanan-dispendukcapil.patikab.go.id.

“Meski saat ini belum ada aplikasi khusus untuk pemdes. Tetapi melalui aplikasi pelayanan, pemdes juga bisa mengetahui beberapa elemen data kependudukan warga seperti alamat,” pungkasnya.

Baca juga:
Vaksin Bukan Syarat Utama, Legislator: Pati Harus Berani Mulai PTM

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *