PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pemerintah Desa (Pemdes) Sugihrejo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati arahkan warga pendatang ke kantor Disdukcapil setempat.
Haryaono, selaku bagian Tata Umum (TU) Desa Sugiharjo mengungkapkan, pihaknya telah sering mengarahkan warga pendatang untuk mengurus berkas pindahan terlebih dahulu.
“Warga tersebut wajib membawa Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari tempat asal, untuk kemudian bisa terproses pindahannya,” ujarnya.
Selain itu lanjutnya, pemdes juga membekali pendatang yang akan melakukan pengurusan berkas kependudukan dengan surat pengantar dari desa.
Sebaliknya, ketika warga setempat ingin pindah keluar ke kabupaten/kota lain, Pemdes Sugihrejo juga mengarahkan agar melakukan permohonan SKPWNI terlebih dahulu.
“Hal ini juga bertujuan, agar masyarakat mudah dalam melakukan pengurusan berkas pada wilayah tujuan pindah,” imbuhnya.
Baca juga:
Penanganan Covid-19 Membaik, Pemerintah Turunkan Level PPKM Sejumlah Daerah
Warga Pindah Datang, Lapor Pemdes
Pada kesempatan yang sama, Perangkat Desa Sugihrejo, Solikin menambahkan, warga yang pindah datang pada Desa Sugihrejo kebanyakan lapor terlebih dahulu kepada pemdes.
Sedangkan lanjutnya, kebanyakan dari mereka hanya mendapatkan duplikat KK tanpa stempel. Sehingga pemdes tinggal memberikan blanko untuk permohonan pindah datang.
“Kemudian pemohon tinggal datang ke kantor kecamatan baru melakukan permohonan ke kantor capil,” bebernya.
Selain itu lanjutnya, acara kumpulan Rukun Tetangga (RT) Desa Sugihrejo cenderung intensif.
Sehingga ketika ada warga pendatang baru, pemerintah desa melalui perangkat yang membawahi wilayah setempat dapat mengetahuinya.
“Memang terkadang ada tidak melalui desa, tetapi kalau warga setempat sesuai prosedur dan tidak pernah terjadi persoalan,” ucapnya.
Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pati atau warga luar kota yang memang ingin bermukim atau menetap. Agar tertib dalam melakukan pengurusan berkas kependudukan.
Baca juga:
Warjono Minta Antisipasi Migrasi Eks LI
“Masyarakat perlu tahu, bahwa untuk tinggal pada wilayah lain. Masyarakat harus mengurus surat keterangan domisili yang tentunya masa berlakunya terbatas. Ketika memang waktu menetap lama atau memang ingin pindah, segera melakukan pengurusan berkas kependudukan,” himbaunya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi