PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Meski arus perpindahan penduduk pada Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken tidak begitu padat seperti pada wilayah perkotaan.
Pemerintah Desa (pemdes) setempat menerapkan aturan, bahwa pendatang harus lapor kepada perangkat desa yang memiliki cakupan pada setiap Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).
Carik Desa Sukorukun, Listiyaningsih menjelaskan, hal ini juga bertujuan agar pemerintah desa mudah melakukan pengawasan ketika ada pendatang yang bertujuan menetap atau hanya berdomisili beberapa waktu.
Selain itu, pihaknya juga tidak ingin terjadi hal yang tidak menyenangkan akibat pendatang tersebut, meski pada wilayah setempat tidak pernah terjadi keributan akibat pendatang.
“Ketika pindah datang karena pernikahan, kami juga meminta agar warga yang bersangkutan segera melakukan perubahan berkas kependudukan untuk mempermudah pendataan,” jelasnya.
Baca juga:
Puan: Angka Kematian Covid-19 Harus Jadi Evaluasi PPKM
Selain itu lanjutnya, laporan kepada pemdes setempat merupakan bentuk kooperatif para pendatang. Bahwa kedatangannya memang bertujuan untuk menetap atau lainnya.
“Ketika warga pindah datang atau pendatang minta bantuan kepada kami. Karena mereka telah beritikan baik, tentu kami akan dengan senang hati untuk membantu mereka,” himbaunya.
Aktif Lakukan Pemantauan Pindah Datang
Pada lain tempat, Kepala Disdukcapi Pati menghimbau agar pemdes juga aktif dalam melakukan pemantauan warga pindah datang.
Meski pindah datangnya karena pernikahan dan lainnya. Sebab setiap peristiwa kependudukan harus tercatat oleh pemdes.
“Karena secara periodik pemdes harus laporan arus kependudukan kepada pemerintah kecamatan yang tentunya akan sampai kepada kami,” jelasnya.
Hal ini juga bertujuan agar Disdukcapil Pati juga bisa memantau arus kependudukan pada wilayah Kabupaten Pati pada setiap desa.
Baca juga:
BPNT Dinilai Jadi Celah Penyimpangan
Meski demikian, laporan arus kependudukan tersebut tidak bisa sebagai acuan untuk melakukan penghapusan atau penambahan penduduk pada suatu wilayah.
“Karena, status kependudukan baru akan berubah ketika masyarakat yang bersangkutan melakukan permohonan kepada kami atau kantor kecamatan setempat,” tutupnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi