Pemdes Suwaduk Wajibkan Warga Pendatang Lakukan Prosedur Lapor

ILUSTRASI: Kantor Kepala Desa Suwaduk, Kecamatan Wedarijaksa. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Kantor Kepala Desa Suwaduk, Kecamatan Wedarijaksa. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pemerintah Desa (Pemdes) Suwaduk, Kecamatan Wedarijaksa berharap agar warga pendatang melakukan prosedur lapor kepada pemerintah desa dengan menyetorkan Kartu Keluarga (KK) sebagai arsip desa.

Kasi pelayanan desa setempat, Ansori Latif mengatakan, pelaporan ini juga agar tidak terjadi kesalah pahaman kepada masyarakat ketika ada penyaluran bantuan dari pemerintah untuk masyarakat.

“Kami juga pernah menemui ada nya warga yang mendapat bantuan yang memang datanya tidak ada pada pemerintah desa,” bebernya beberapa waktu lalu kepada Lingkar.co.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Misal orang Desa Suwaduk yang telah pindah karena pernikahan ke wilayah lain. Tetapi tanpa sepengetahuan pemerintah desa, warga yang bersangkutan melakukan pindah datang ke Desa Suwaduk kebali.

“Akhirnya perangkat desa menemui hal itu ketika ada pertemuan RT. Tentu hal tersebut juga dapat mengganggu pemdes setempat untuk melakukan inventarisir data penduduk,” paparnya.

Baca juga:
Pemdes Margorejo Lakukan Pencetakan KIA Lebih Maksimal

Kesadaran masyarakat setempat juga masih minim untuk melakukan permohonan berkas kependudukan ketika ada peristiwa kependudukan.

Png-20230831-120408-0000

Masyarakat baru akan berbondong-bondong untuk melakukan pembaharuan berkas kependudukan ketika akan ada pendataan penerima bantuan.

Kesadaran untuk Lakukan Pembaruan Berkas Minim

“Meski lokasi Desa Suwaduk yang dekat dengan kantor kecamatan. Tetapi kesadaran penduduk untuk melakukan pembaharuan berkas kependudukan masih minim,” terangnya.

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono berpesan kepada masyarakat, agar aktif melakukan pelaporan peristiwa kependudukan.

Karena dengan melaporkan data kependudukan, masyarakat juga akan mendapatkan kemudahan ketika ingin menggunakan berkas kependudukan sebagai berkas penunjang.

“Karena pemanfaatan data kependudukan saat ini sangat penting. Misal untuk perbankan, perizinan, pendidikan dan lainnya. Tentu ketika elemen data kependudukan tidak selaras atau belum terbaharui. Maka masyarakat harus melakukan permohonan pembaharuan terlebih dahulu, sebelum melanjutkan administrasi untuk kepentingan tertentu,” urainya.

Baca juga:
Peneliti RCMG Yakin Kementan Telah Antisipasi Dampak Banjir dan Kekeringan bagi Petani

Elemen data pada berkas kependudukan, saat ini suda ada tambahan yakni, status pendidikan, status pekerjaan, status pernikahan dan lainnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *