PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pemerintah Desa (pemdes) tidak menemui kendala untuk melakukan inventarisasi warga pindah datang antar kecamatan.
Sebab dalam proses pengurusan administrasi kependudukan pindah datang untuk antar desa atau antar kecamatan masih dalam lingkup satu kabupaten.
Masyarakat hanya perlu melakukan kepengurusan dari pemerintah desa asal ke kantor kecamatan asal dan berlanjut ke tujuan pindah.
Sekretaris Desa Tondomulyo, Kecamatan Jakenan, Suhali mengaku mudah untuk melakukan inventarisir data kependudukan pindah datang selama masih dalam lingkup Kabupaten Pati.
“Biasanya ketika pindah datang, hanya membawa surat keterangan pindah datang saja dan enggan mengurus permohonan perubahan berkas kependudukan,” ucapnya.
Baca juga:
Mudah Urus Berkas Kependudukan Secara Daring
Pihaknya menemui kesulitan ketika warga pindah datang berasal dari kabupaten/kota lain. Sebab untuk pengurusan berkas kependudukan, warga yang bersangkutan biasanya sudah mengurus SKPWNI dari wilayah asal.
Biasanya warga pendatang tidak langsung lapor kepada pemerintah desa setempat, sehingga dalam pendataannya tidak pada saat kedatangan melainkan ada jeda waktu.
“Karena untuk mengurus pindah datang antar kabupaten/kota baru bisa warga lakukan setelah mengurus permohonan pindah dari pemdes dan kantor capil asal. Setelah mendapatkan SKPWNI, mereka tinggal mengurusnya ke kantor capil Pati,” terangnya.
Tak Terima Lagi Blangko Kartu Keluarga (KK)
Pada kesempatan yang sama, Kasi Tata Pemerintahan Desa Tondomulyo, Sujadi mengatakan, saat ini pemdes tidak lagi menerima tembusan blangko Kartu Keluarga (KK) dari kantor kecamatan.
Tentu hal itu mengakibatkan pemdes mengalami kendala dalam melakukan inventarisasi data kependudukan.
Sehingga dalam hal ini pemerintah desa tidak tahu terkait arus perpindahan penduduk secara detail sejak 2020.
“Harapannya dengan pemangkasan birokrasi seperti ini, pemerintah desa juga bisa mengetahui terkait arus perpindahan penduduk,” ucapnya.
Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono berharap agar pemdes juga proaktif dalam memberdayakan Rukun Warga (RW)/Rukun Tetangga (RT). Sehingga dalam pengawasan warga pindah datang juga semakin baik.
“Dari laporan tersebut, tentu pemdes bisa melakukan inventarisir arus kependudukan pada wilayah setempat,” himbaunya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps