PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Terlalu lama tinggal di tanah rantau, Pemerintah Desa (Pemdes) Tambahmulyo, Kecamatan Gabus kesulitan memetakan data penduduk yang merantau.
Ali Muarofiq, selaku Staf Pelayanan Desa Tambahmulyo mengatakan, kendala tersebut ada lantaran warga yang merantau masih jarang yang melaporkan keberadaannya kepada pihak pemdes setempat.
“Sebab masyarakat setempat yang merantau atau bekerja pada luar wilayah. Biasanya kembali ke kampung halaman selama setahun sekali, atau bahkan bertahun-tahun,” ujarnya.
Kondisi demikian lanjutnya, sangat menyulitkan pendataan penduduk bagi pemdes setempat. Pasti ada warga setempat yang telah melakukan perekaman data kependudukan saat penerapan KTP elektronik, tentu alamatnya sudah warga Desa Tambahmulyo.
“Meski secara administratif, data kependudukan pada desa setempat. Warga yang bersangkutan masih pada Desa Tambahmulyo,” imbuhnya.
Pihaknya sangat berharap, agar warga yang memang telah melakukan perekaman data KTP elektronik pada tempat rantau. Segera melakukan permohonan pembaharuan berkas kependudukan.
“Kalau memang ingin kembali ke Desa Tambahmulyo, kami berharap warga yang memang telah memiliki KTP elektronik pada wilayah lain segera merubahnya. Agar data kependudukan juga sesuai,” harapnya.
Baca juga:
Warjono Minta Antisipasi Migrasi Eks LI
Mayoritas Warga Pilih Menetap
Ali Muarofiq juga menambahkan, untuk perpindahan warga karena pernikahan, hampir 80% warga setempat segera mengambil keputusan untuk menetap pada wilayah setempat atau pindah ke desa lain.
Sedangkan 20% nya, baru akan merubah atau memperbaharui status kependudukannya ketika sudah punya anak.
“Keputusan pindah atau menetap, akan berlangsung setelah anak lahir,” ucapnya.
Menyikapi hal itu, Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono berharap agar masyarakat yang sudah terlanjur melakukan perekaman data kependudukan pada wilayah rantau saat perekaman KTP elektronik.
Segera melakukan penyelarasan data kependudukan. Agar, data pada adminduk juga sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini.
“Hal itu bisa masyarakat lakukan, dengan permohonan penghapusan data. Kami juga berharap, agar masyarakat rantau meluangkan waktu untuk melakukan permohonan data kependudukan. Sebab data kependudukan dari wilayah asal, akan sangat berguna pada tempat domisili,” terangnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi