PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Dengan tidak melapornya warga pendatang pada Pemerintah Desa (Pemdes) Widorokandang, Kecamatan Pati. Perangkat desa setempat hanya kenal warga secara emosional, tanpa mengetahui tempat asal warga pendatang.
Kasi Pelayanan Desa Widorokandang, Dulhakim menjelaskan, masyarakat yang pindah datang kebanyakan karena perkawinan.
“Sehingga kami tidak tahu betul asal warga kami. Meski secara emosional kami mengenalnya bahwa warga kami,” ungkapnya kepada Lingkar.co beberapa waktu yang lal.
Hal demikian imbuhnya, juga terjadi pada warga yang pindah keluar. Masih ada juga warga setempat yang memiliki data kependudukan ganda karena belum melakukan prosedur pindah.
“Kebanyakan warga yang seperti itu, biasanya sudah bertahun-tahun sebelum adanya KTP elektronik sudah tinggal pada tempat rantau,” ujarnya.
Staf Kasi Pemerintahan Desa Widorokandang, Nasirin juga mengatakan, kebanyakan warga yang pindah keluar adalah yang bekerja pada tempat rantau pada luar Pulau Jawa. Warga rantau tersebut, biasanya sudah bermukim pada wilayah rantau bertahun-tahun.
“Sehingga, ketika ada perekaman KTP elektronik secara masal beberapa tahun silam. Warga tersebut ikut melakukan perekaman karena tidak sempat pulang dan akhirnya menjadi warga pada wilayah rantau,” ucapnya.
Baca juga:
Desa Ngurensiti Gunakan KIA Sebagai Sebagai Bahan Pembuatan Peta Monografi Desa
Warga rantau juga harus melakukan prosedur pindah datang ke Kabupaten Pati. Meski, sebelumnya belum pernah melakukan pindah keluar.
“Karena awal tujuan mereka merantau, hanya untuk bekerja dan tidak ada keinginan untuk menetap,” paparnya.
Warga Wajib Lakukan Pelaporan Kepada Pemdes
Pemdes Widorokandang juga berharap agar masyarakat melakukan pelaporan kepada pemdes setempat ketika ada perpindahan.
“Kami juga berharap ada penertiban data kependudukan lebih baik lagi,” imbuhnya.
Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono juga menghimbau, agar masyarakat yang ingin merantau juga melakukan perencanaan terlebih dahulu.
Sehingga, ketika masyarakat ingin menetap pada wilayah rantau atau hanya berdomisili, tidak akan kerepotan dalam melakukan permohonan berkas kependudukan.
Baca juga:
Vaksin Bukan Syarat Utama, Legislator: Pati Harus Berani Mulai PTM
“Kebanyakan warga yang merantau, masih spekulatif dalam menentukan keputusan tempat tinggal. Ketika mereka sukses pada wilayah rantau, tentu akan menetap atau sebaliknya,” pungkas Rubiyono.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi