Pemegang KIA di Desa Blaru Sudah Hampir Merata

ILUSTRASI: Blangko Kartu Identitas Anak. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Blangko Kartu Identitas Anak. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Hampir semua anak usia 0-17 tahun di Desa Blaru, Kecamatan Pati sudah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

Staf Keuangan Desa Blaru, Sumaryanto menjelaskan, bahwa jumlah KIA yang sudah terdistribusi pada desa setempat kira-kira mencapai 300 keping.

“KIA untuk anak usia 0-5 tahun, kami terima dari kantor kecamatan karena ada masyarakat yang melakukan pencetakan akta kelahiran. Sedangkan untuk anak usia kurang dari 17 tahun pendistribusiannya dari sekolah,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Pihaknya juga menjelaskan, untuk permohonan pencetakan KIA melalui pemerintah desa (pemdes), hingga saat ini belum ada.

Karena, untuk instansi pendidikan sudah melakukan pengajuan pencetakan KIA secara mandiri.

“Jadi kami juga tenang terkait penyebaran KIA, karena dari sekolahan sudah mengajukan,” imbuhnya.

Baca juga:
Pemdes Tluwah Lakukan Penggandaan KK untuk Arsip Desa

Meski sampai saat ini, Pemdes Blaru belum mendapat manfaat yang nyata dengan adanya KIA. Meski banyak masyarakat sudah tahu, KIA untuk identitas anak sebelum mendapatkan KTP.

“Harapannya, KIA juga berfungsi untuk penyaluran program pemerintah. Sehingga penerima manfaat lebih tepat sasaran,” terangnya.

Sebagai Upaya Pemenuhan Hak Konstitusi Anak

Menanggapi hal itu, Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menjelaskan, bahwa KIA bukan hanya sebatas berkas kependudukan bagi anak sebelum memiliki KTP elektronik.

Hal demikian merupakan wujud pemenuhan hak konstitusi bagi anak untuk memiliki identitas diri yang berlaku secara nasional.

“Selain sebagai berkas penyerta saat pendaftaran siswa baru atau keperluan data kependudukan untuk instansi pendidikan. KIA juga bermanfaat bagi orang tua untuk membuat rekening tabungan bagi anak, serta kebutuhan administrasi lainnya,” jelas Rubiyono.

Rubiyono juga menjelaskan, perbedaan KIA dengan KTP hanya terletak pada rentan usia pemegangnya.

Pada KIA, masa berlaku seharusnya ada dua yakni untuk anak usia 0-5 tahun pada blangko KIA tidak terdapat foto. Sedangkan untuk anak usia 5-17 tahun ada foto pemegang kartu.

“Pada KIA, elemen data kependudukan meliputi nomor induk kependudukan (NIK), foto anak, nama orangtua, dan alamat rumah. Perbedaan antara KTP dan KIA, hanya pada chip elektronik yang hanya ada pada KTP,” paparnya.

Baca juga:
Berbagai Dukungan Mengalir untuk Edy Sudjatmiko

Nanti imbuhnya, ketika anak berusia 17 tahun, data KIA akan secara otomatis berubah menjadi KTP elektronik. NIK pada KIA akan sama dengan KTP.

“Yang bersangkutan, tinggal datang ke Kantor Kecamatan atau Disdukcapil Pati untuk melakukan perekaman data biometrik,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi