Pemekaran RT untuk Permudah Pendataan dan Ruang Gerak Warga

ILUSTRASI: Suasana Desa Widorokandang, Kecamatan Pati. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Suasana Desa Widorokandang, Kecamatan Pati. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Dengan melakukan pemekaran Rukun Tetangga (RT) pada suatu wilayah atau desa/kelurahan. Akan mempermudah pemerintah desa (pemdes) dalam melakukan pendataan dan pelayanan masyarakat setempat.

Selain itu, adanya upaya pemekaran RT tersebut juga untuk memberikan ruang gerak warga agar produktif.

Menurut Kasi Pemerintahan Desa Widorokandang, Kecamatan Pati, Nasirin. Dulu, desa setempat pernah melakukan pemekaran RT.  Dulunya, untuk Dukuh Cangkir hanya ada 3 RT dan pada Dukuh Widorokandang ada 5 RT.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

“Tetapi untuk saat ini, Dukuh Cangkring sudah 5 RT dan untuk Dukuh Widorokandang sudah ada 8 RT,” ungkapnya kepada Lingkar.co kemarin.

Perangkat Desa Widorokandang lainnya, Suparno mengatakan, pemekaran wilayah bertujuan untuk memberikan ruang kepada masyarakat agar lebih produktif. Selain itu, agar wilayah setempat tidak terlalu padat penduduk.

“Dengan demikian, tentu akses jalan menuju desa juga luas. Tentu warga juga bisa lebih baik lagi dalam mengembangkan usahanya,” ujarnya.

Png-20230831-120408-0000

Baca juga:
Pemdes Jontro Sarankan Warga Lakukan Permohonan KIA Secara Daring

Dalam melakukan pemekaran RT imbuhnya, pemdes juga harus membuat perhitungan yang matang. Karena hal ini akan merubah seluruh alamat ada berkas yang ada pada warga.

“Banyak sekali berkas yang berkaitan dengan data kependudukan dan dalam perubahannya juga membutuhkan biaya. Misal surat kepemilikan kendaraan, pajak tanah dan lainnya,” terangnya.

Pemdes Belum Perlu Lakukan Pemekaran Wilayah

Kasi Pelayanan Desa Widorokandang, Dulhakim juga menyampaikan, kira-kira ada 50 kepala keluarga pada setiap RT yang ada pada wilayah setempat.

Dengan jumlah tersebut dan luasan desa yang juga tidak begitu luas. Pemdes setempat belum memandang perlu untuk melakukan pemekaran wilayah.

“Dengan jumlah penduduk yang hanya 1.800. Tentu sudah pas untuk Desa Widorokandang,” imbuhnya.

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menambahkan, ketika ingin melakukan penambahan RT atau RW. Pemdes setempat juga harus melakukan perhitungan yang matang dan membahasnya dengan camat setempat.

Baca juga:
Gus Yasin Minta Pembaruan Data Kemiskinan, Galakkan Program Satu Desa Binaan Satu OPD

“Sebab dengan penambahan RT atau RW, akan berimbas pada semua berkas milik warga pada desa setempat,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *