Pemerintah Ambil Alih Aset Obligator BLBI

Menkeu, Sri Mulyani, dalam kegiatan pengambilalihan dan penguasaan aset BLBI, Jumat (27/8/2021). FOTO: Dok. Kemenkeu/Lingkar.co
Menkeu, Sri Mulyani, dalam kegiatan pengambilalihan dan penguasaan aset BLBI, Jumat (27/8/2021). FOTO: Dok. Kemenkeu/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita aset milik obligor BLBI di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor, Jumat (27/8/2021).

Penguasaan fisik tersebut melalui pemasangan plang pengamanan terhadap 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2 yang berlokasi pada 4 daerah itu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengatakan, pemerintah terus berupaya mendapatkan kembali hak tagih pemerintah atas BLBII,I dengan menggunakan semua kewenangan negara.

“Kita mencoba mendapatkan salah satu aset dari obligor yang selama ini tidak di kuasai oleh negara,” ujarnya, kutipan dari laman Kemenkeu, Senin (30/8/2021).

Jadi ini adalah aset yang seharusnya kemudian di ambil alih, diselesaikan, dan nanti akan pulihkan kembali sebagai salah satu bentuk kompensasi dari BLBI yang sudah terbayarkan 22 tahun yang lalu,” lanjutnya.

Selain itu, Menkeu Sri, juga melihat beberapa kota-kota di Indonesia juga banyak yang melakukan pengambil alihan aset untuk negara.

“Tadi saya senang melihat bahwa beberapa di kota-kota lain juga aset-aset ini kemudian pengambilalihan, penyelesaian, dan pemulihan untuk menjadi kekayaan negara,” ujarnya.

Dia menegaskan, Obligor maupun debitur sebagai pemilik bank atau peminjam pada bank yang telah pemerintah bantu, harus mengembalikan dana yang telah di terima.

“Kami nanti akan menggunakan semua kewenangan negara untuk melihat apakah debitur dan obligor itu punya aset atas nama yang bersangkutan,” ucapnya.

“Entah itu dalam bentuk dana di bank, dalam bentuk perusahaan, dalam bentuk tanah atau bentuk yang lainnya,” jelasnya.

Dia mengatakan,pemerintah akan terus berupaya secara perdata mendapatkan pembayaran dari kewajiban mereka.

Baca Juga:
Mutasi Jabatan Rawan Gratifikasi

TOTAL KEWAJIBAN BLBI

Total kewajiban BLBI yang masih terkelola adalah Rp110,45 triliun.

Untuk itu, satgas BLBI telah memanggil 48 obligor dan debitur yang memiliki kewajiban yang signifikan di atas Rp50 miliar.

Apabila sampai dengan pemanggilan tahap ketiga tidak hadir, maka pihak yang dipanggil akan umumkan ke publik.

“Kita akan terus berusaha mendapatkan hak kembali dari negara untuk bisa dipulihkan,” kata Menkeu Sri.

Ia berharap, agar para obligor dan debitur untuk segera menyelasaikan kewajiban yang selama 22 tahun belum selesai.

“Tolong penuhi semua panggilan. Mari kita segera selesaikan obligasi atau kewajiban anda semuanya yang sudah 22 tahun merupakan satu kewajiban yang belum diselesaikan,” ucapnya

“Saya akan terus meminta kepada tim untuk menghubungi semua obligor ini, termasuk kepada para keturunannya,” sambungnya

Penulis : Rezanda Akbar D

Editor : M. Rain Daling