JAKARTA, Lingkar.co – Pemerintah mengharapkan agar DPR segera memproses Surat Presiden (Surpres) mengenai pencalonan Kepala Polri (Kapolri) untuk menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis yang akan pensiun pada 1 Februari 2021.
“Kami mengharapkan proses ini segera tindaklanjuti oleh DPR secepat-cepatnya, sebagaimana Bu Ketua (Ketua DPR Puan Maharani) 20 hari menyampaikan. Kami berharap lebih cepat dari itu sehingga kita segera memperoleh Kapolri yang definitif,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam konferensi pers usai mengantarkan Surat Presiden kepada pimpinan DPR di Gedung DPR, Jakarta Rabu, 13/01.
Pratikno juga berharap agar DPR menyetujui usulan dari Presiden Jokowi mengenai calon Kapolri untuk menggantikan Idham Azis.
“Tentu saja proses di DPR kami sangat mengharapkan menyetujui apa yang telah Bapak Presiden usulkan,” ujar Pratikno.
Dalam konferensi pers itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pihaknya pada Rabu ini telah menerima Surat Presiden tentang nama calon Kepala Polri yakni Komisaris Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Surpres itu bernomor: R-02/Pres/01/202.
Puan menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Berbagai Aspek Dan Dimensi
“Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan Presiden. DPR RI akan memerhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang terusulkan memenuhi persyaratan,” ujarnya.
Dia mengatakan, persyaratan itu meliputi syarat administratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen. Dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
Selanjutnya menurut dia. Proses pemberian persetujuan sesuai mekanisme internal DPR yaitu dengan Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya Surat Presiden tentang Pencalonan Kapolri serta penugasan Komisi terkait, yaitu Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
“Hasil ‘fit and proper test’ di Komisi III akan kembali di bawa dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan Dewan,” tutur dia. Proses itu menurut Puan akan di tempuh selama 20 terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh DPR RI. (ara/aji)
Baca Juga:
Vaksinasi Merdeka Hari Kedua Sasar Petani, Milenial dan Pegawai SPBU
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps