Pemerintah Izinkan PTM Terbatas untuk Wilayah PPKM Level 1-3

Pemerintah mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas untuk wilayah PPKM Level 1-3. FOTO: Istimewa/Lingkar.co
Pemerintah mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas untuk wilayah PPKM Level 1-3. FOTO: Istimewa/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Pemerintah mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas untuk wilayah PPKM Level 1-3 seiring membaiknya situasi pandemi.

Hal itu terucap dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, dalam siaran pers, Sabtu (21/8/2021).

“Prinsip kehati-hatian dan penerapan prokes tetap utama demi menjamin keselamatan seluruh insan pendidikan,” ujar Menteri Johnny.

Menurutnya, pelaksanaan PTM dinamis tergantung pada kondisi wilayah masing-masing.

Ia mencontohkan, Kabupaten Blitar dan Sumenep Jawa Timur, yang lebih dulu melaksanakan PTM terbatas untuk tingkat TK hingga SMP, sejak 16 Agustus 2021.

“Fokus pemerintah saat ini mengembalikan anak-anak ke PTM dengan cara yang paling aman yakni disiplin protokol kesehatan,” katanya.

Menteri Johnny menegaskan, PTM tak bisa ditunda hingga pandemi berakhir.

Sejumlah ilmuwan kata dia, memprediksi pandemi akan menjadi suatu yang berkelanjutan atau endemi sehingga perlu beradaptasi.

Baca Juga:
Covid Rangers Komitmen Sukseskan “Gedor Lakon”

KEWAJIBAN SEKOLAH

Orang tua, lanjut Menteri Johnny, tetap memiliki kewenangan untuk mengizinkan anaknya memilih PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

“Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ,” tegasnya.

Dia menekankan, sekolah juga wajib mengatur kapasitas peserta didik SD, SMP, SMA dengan maksimal 50 persen.

Selain itu, mengatur sistem shift, melaksanakan prokes ketat, dan tidak ada aktivitas lainnya seperti makan bersama ataupun hal lainnya.

“Jadi hanya sekolah masuk kelas dan keluar pulang,” kata Menteri Johnny.

Seiring kegiatan PTM terbatas, ia meminta, vaksinasi terus digencarkan, bagi sekolah yang peserta didiknya belum mendapatkan giliran vaksinasi.

“Sekolah di wilayah PPKM level 1-3 tetap dapat menyelenggarakan PTM terbatas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, sesuai daftar periksa yang ada dalam SKB 4 Menteri,” katanya.

MENGACU SKB 4 MENTERI

Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Hendarman, memastikan PTM terbatas untuk wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Selain itu, kata dia, memperhatikan kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya.

Pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 melalui PTM terbatas dan/atau PJJ tetap mengacu pada SKB 4 Menteri (Mendikbud Ristek, Mendagri, Menkes, Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Hendarman memaparkan, ada lima ketentuan dalam SKB Empat Menteri terkait penerapan protokol kesehatan, yakni:

  1. Kondisi kelas individu dalam satuan pendidikan.

a) SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas (sekitar maksimal 50%).

b) SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB juga harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 62-100%).

c) PAUD harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 33%).

  1. Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang dapat ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
  2. Perilaku wajib seluruh lingkungan satuan pendidikan, yaitu:

a) Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu.

b) Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

c) Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan, serta menerapkan etika batuk/bersin.

  1. Kondisi medis warga satuan pendidikan, harus dalam kondisi sehat dalam menjalankan PTM terbatas. Terutama, tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk bagi orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
  2. Kegiatan yang berpotensi menjadi kerumuman tidak diperbolehkan terjadi di satuan pendidikan.*

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling