Lingkar.co – Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menegaskan pemerintah pusat tidak melakukan pemotongan maupun penundaan penyaluran dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk enam provinsi di Tanah Papua.
Pernyataan tersebut disampaikan Ribka untuk menanggapi informasi terkait dugaan pemotongan dan keterlambatan penyaluran dana Otsus yang sebelumnya disampaikan Wakil Gubernur Papua Selatan Paskalis Imadawa.
“Tidak ada pemotongan dana Otonomi Khusus, dan tidak ada keterlambatan dari pemerintah pusat,” kata Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (16/5/2026).
Ia menjelaskan realisasi penyaluran dana Otsus bagi enam provinsi di Tanah Papua telah mencapai 100 persen hingga akhir Tahun Anggaran 2025.
Menurut Ribka, kebijakan yang berjalan saat ini merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang berlaku secara nasional, termasuk di wilayah Papua.
Ia menambahkan kebijakan efisiensi anggaran hanya menyasar belanja yang dinilai tidak prioritas, seperti perjalanan dinas dan biaya operasional, sedangkan dana Otsus tidak termasuk dalam skema efisiensi tersebut.
Ribka juga mengungkapkan bahwa dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto yang dihadiri enam gubernur serta para kepala daerah se-Tanah Papua, pemerintah telah menegaskan dana Otsus tetap menjadi prioritas.
“Presiden juga telah meminta Menteri Keuangan memproses pengembalian dana efisiensi tersebut,” ujarnya.
Menurut dia, proses pengembalian dana efisiensi masih dibahas agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.
Ribka turut mengingatkan pentingnya pejabat daerah menyampaikan informasi berdasarkan data resmi pemerintah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Ia menyebut hingga Mei 2026 hampir seluruh penyaluran dana Otsus triwulan pertama kepada 46 daerah di Tanah Papua telah selesai dilakukan.
“Hingga bulan Mei, hanya tersisa satu kabupaten yang belum tersalurkan dan saat ini masih dalam proses, yaitu Kabupaten Nduga,” katanya.
Ribka menjelaskan keterlambatan penyaluran di Kabupaten Nduga disebabkan kendala teknis administrasi. Sementara itu, seluruh provinsi serta kabupaten dan kota lainnya di Tanah Papua telah menerima penyaluran dana Otsus triwulan pertama sejak Februari hingga April 2026.
Ia meminta pemerintah daerah segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran agar proses penyaluran triwulan kedua dapat segera dilakukan.
“Jika pemerintah daerah telah merealisasikan dana tersebut untuk pelayanan kepada publik, maka segera lakukan pertanggungjawaban agar penyaluran pada triwulan kedua dapat segera dimintakan,” ujar Ribka.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2024, penyaluran dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur tahap pertama paling lambat dilakukan pada April dan dapat dipercepat apabila pemerintah daerah telah menyelesaikan dokumen Rencana Anggaran dan Program serta laporan tahunan.
Kemendagri juga menjelaskan penurunan alokasi dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur untuk Provinsi Papua Selatan pada 2026 dipengaruhi sejumlah indikator kinerja, di antaranya keterlambatan penetapan APBD 2026 dan besarnya sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) dana Otsus 2025 yang mencapai Rp273,2 miliar.
Penulis: Putri Septina












