Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka kasus penularan dan potensi paparan Covid-19.
“Untuk imbauan supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgent. Mekanismenya untuk pergerakan orang dan barang pada masa Idul Fitri itu kementerian dan lembaga terkait yang akan mengatur,” terang Menko Muhadjir.
Baca juga:
Baekhyun Rilis Poster dan Sampler ‘Bambi’, Hingga Tranding di Medsos
Untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan dan Idul Fitri, Kemenag berkonsultasi dengan MUI dan organisasi-organisasi keagamaan akan mengatur hal tersebut .
Ada Pengecualian Larangan
Namun pihaknya juga memberikan pengecualian larangan mudik, khususnya bagi pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas.
Tentunya harus menyertakan syarat atau memiliki surat tugas yang tertandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN atau surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.
Baca juga:
Pengelolaan Gerbang Samudra Raksa Diserahkan Pihak Ketiga
“Panduannya akan diatur oleh KemenpanRB, sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan akan diatur oleh Kemenaker, sedangkan yang di luar itu akan diatur oleh Kemendagri,” pungkasnya. (hms/luh)