Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021

RESMI: Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (26/3). (KEMENKOPMK/LINGKAR.CO)
RESMI: Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (26/3). (KEMENKOPMK/LINGKAR.CO)

JAKARTA, Lingkar.co – Pemerintah telah memutuskan melarang mudik lebaran tahun 2021, berdasarkan rapat koordinasi di kantor Kementrian PMK Jakarta, hari ini (26/3).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memimpin rapat tersebut.

Menko menyebutkan pihaknya akan menerapkan larangan mudik lebaran tahun ini mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Baca juga:
ETLE Berlaku Hari ini, Kapolda : ini bukan jebakan batman

Tujuan ini adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti pada beberapa kali masa libur panjang lalu, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.

“Sesuai arahan Presiden dan hasil rakor tingkat menteri memutuskan, tidak ada izin untuk mudik di tahun 2021,” tegasnya.

Larangan Mudik Menyeluruh, Tidak Hanya ASN

Ia menekankan bahwa larangan mudik lebaran ini tidak hanya berlaku  bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun TNI/Polri. Melainkan berlaku pula bagi pegawai swasta dan juga seluruh masyarakat Indonesia.

Png-20230831-120408-0000

Tujuannya juga untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang telah berjalan sejak beberapa waktu lalu.

Baca juga:

Kedutaan Prancis Apresiasi Vaksinasi di Jawa Tengah

Sedangkan, lanjutnya, untuk cuti bersama Idul Fitri tetap berlaku yaitu pada tanggal 12 Mei 2021.

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Respon (6)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *