Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora dipastikan tidak menggelontorkan Bantuan Keuangan Kabupaten (Bankab) untuk desa pada tahun ini. Kebijakan tersebut diambil menyusul adanya pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Meski demikian, DPRD Kabupaten Blora menegaskan pemerintah desa tetap wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Blora, Muchammad Mukhlisin, mengatakan kondisi keuangan daerah saat ini sedang tidak ideal akibat pemangkasan TKD yang cukup besar. Dampaknya, Bankab terpaksa ditiadakan pada tahun anggaran ini.
“Kondisi Pemkab sedang prihatin dengan adanya pemotongan TKD begitu besar, jadi Bantuan Kabupaten (Bankab) sendiri ditiadakan di tahun ini. Semoga TKD nantinya ada tambahan dari pusat,” ujarnya.
Mukhlisin menyayangkan kebijakan tersebut karena berpotensi menghambat sejumlah agenda pembangunan di desa, khususnya di sektor infrastruktur yang selama ini banyak terbantu oleh Bankab.
“Tidak adanya Bankab nantinya agenda-agenda di desa akan tersendat, bahkan infrastruktur tidak masif seperti tahun 2025. Infrastruktur desa mungkin tidak akan seperti tahun-tahun sebelumnya yang itu banyak juga tercover oleh Bankab dan dana desa,” katanya.
Meski demikian, Mukhlisin menegaskan bahwa keterbatasan anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa. Ia optimistis aparatur desa tetap bekerja secara profesional.
“Mungkin kegiatan fisik dan yang lain akan berkurang, tapi pelayanan tetap harus jalan karena tidak ada alasan untuk tidak melayani masyarakat. Itu sudah tugas mereka,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Suwiji, membenarkan bahwa tidak ada alokasi Bankab pada tahun ini.
Ia menjelaskan, pada tahun 2025 lalu Pemkab Blora masih menggelontorkan Bankab sebesar Rp 47,71 miliar yang dibagikan kepada 149 desa dari total 271 desa. Sementara pada tahun 2024, Bankab bahkan mencapai Rp 58,02 miliar.
“Tahun ini nol. Bankeu kabupaten Blora untuk sarana prasarana desa di tahun 2025 hanya sebesar Rp 47.718.500.000. Bankab yang digelontorkan untuk setiap desa nominalnya bervariasi,” terangnya.
Suwiji menambahkan, peruntukan Bankab sendiri telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 50 Tahun 2023.
“Bankab dapat digunakan untuk di bidang infrastruktur, bidang ekonomi, dan bidang lainnya,” pungkasnya. (*)








