Pemkab Jepara Larang Tempat Pariwisata dan Hotel Digunakan untuk Perayaan Nataru

MENERANGKAN: Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Jepara Muh Ali saat memberikan keterangan. (MIFTAHUL UMAM/LINGKAR JATENG)
MENERANGKAN: Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Jepara Muh Ali saat memberikan keterangan. (MIFTAHUL UMAM/LINGKAR JATENG)

JEPARA, Lingkar.co – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jepara melarang adanya perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Larangan ini, khusunya bagi pengelola pariwisata dan hotel yang ada di seluruh wilayah Bumi Kartini.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Jepara Muh Ali, kemarin. Larangan ini juga sudah disampaikan pihaknya melalui surat edaran ihwal imbauan ini.

“Sudah ada surat edaran, tempat pariwisata dan hotel tidak boleh melakukan perayaan (Nataru),” kata Muh Ali.

Disinggung soal kemungkinan melonjaknya wisatwan jelang Nataru, pihaknya juga bakal melakukan antisipasi. Saat ini, teknis mengenai upaya antisipasi itu sedang dikoordinasikan bersama pihak-pihak terkait lainnya. Termasuk adanya rencana screening wisatawan maupun posko pegamanan di sejumlah titik.

“Untuk antisipasi, posko juga sudah dibuat,” imbuhnya.

Sementara itu, melansir website corona.jepara.go.id, hingga kemarin pukul 15.00 WIB terdapat total 3.634 pasien Covid-19 di Kota Ukir sejak adanya pandemi. Dari jumlah ini, sebanyak 133 pasien masih dirawat di rumah sakit. Kemudian 2.429 dinyatakan sembuh dan yang meninggal 248 orang. (mam/aji)