Lingkar.co – Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kendal, Abdul Basir mengungkap belum ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kendal yang mengajukan cuti berkenaan dengan kampanye Pemilu 2024.
Basir mengatakan, Pemkab Kendal sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/702/BKPP terkait imbauan netralitas ASN dalam Pemilu 2024. Pihaknya juga sedang menginventarisir data ASN yang pasangannya menjadi calon legislatif.
“Sampai saat ini belum ada yang mengajukan cuti. Tetapi Pemkab Kendal sudah menerbitkan SE terkait imbauan netralitas ASN,” katanya saat dihubungi di Pendopo Kabupaten Kendal Selasa (5/12/2023).
Meski belum ada ASN Kendal yang mengajukan cuti. Namun untuk menjaga netralitas, pihaknya telah menyampaikan larangan kepada ASN mendampingi pasangannya berkampanye.
“Kalau ASN melanggar asas netralitas, tentunya akan mendapat sanksi,” tegasnya.
Untuk itu Basir mengimbau, agar ASN di lingkungan Pemkab Kendal yang akan mendampingi pasangannya selama tahapan Pemilu 2024, segera mengambil cuti. Adapun cuti tersebut di luar tanggungan negara.
“Kalau ASN ikut kampanye harus cuti. SE tersebut untuk mengantisipasi dalam hal ikut kampanye,” tandasnya. (*)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps