KUDUS, Lingkar.co – Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia mencabut kebijakan pemberian santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat covid-19.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan tetap akan menganggarkan santunan.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM. Hartopo mengatakan, Pemkab Kudus akan tetap menganggarkan untuk santunan terhadap ahli waris korban Covid-19.
“InsyaAllah hak masyarakat akan tetap terpenuhi. Karena kita akan anggarkan untuk menyantuni keluarga korban akibat Covid-19 ini,” katanya Rabu (17/3/2021).
Adapun sumber anggaran dari dana cukai yang ada di Kudus. Menurut Hartopo, dana cukai di Kudus masih mampu untuk menganggarkan itu.
“Tentunya kita akan akomodir, ini baru dalam pembahasan. Karena kalau memang dana cukai mampu untuk insentif sendiri kenapa tidak?,” ujarnya.
Selain itu, Hartopo mengatakan jika dana sosial di masing-masing daerah bisa untuk insentif ini. Menurutnya, tidak hanya rokok, bisa saja mungkin tambang atau sumber lainnya untuk dikondisikan guna dana santunan.
Sebelumnya, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Sunarti mengatakan, tidak tersedia alokasi anggaran santunan bagi korban meninggal dunia akibat Covid-19 pada tahun anggaran 2021.
“Terkait dengan rekomendasi dan usulan oleh dinas sosial provinsi/kabupaten/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti,” kata Sunarti dalam SE yang tertanggal 18 Februari 2021 yang media terima di Jakarta.
Kemudian, Sunarti meminta kepada dinas sosial provinsi dan kabupaten untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan Santunan pada kementerian sosial.(dit/lut)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps