KUDUS, Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menganggarkan sebesar Rp 52,51 miliar untuk tunjangan guru swasta atau Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) tahun 2021.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Eko Djumartono mengatakan, program TKGS memang menjadi skala prioritas. Sehingga meskipun Pemkab sedang gencar melakukan refocusing, anggaran tunjangan tetap aman.
“Ini nilainya sebesar Rp 52,51 miliar. Adapun rinciannya untuk guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Rp 7,815 miliar, dan guru Sekolah Dasar (SD) Rp 5,661 miliar,” jelas Eko.
Baca juga:
Lantik Hartopo, Ganjar Pranowo : Fokus dalam perbaikan reformasi birokrasi
“Kemudian untuk guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp 1,798 miliar, dan guru Madrasah Rp 37,235 miliar,” katanya.
Eko mengungkapkan, pencairan tunjangan tersebut nantinya berlangsung setiap bulan hingga akhir tahun nanti.
Untuk pengajuan lanjutan nantinya kepada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) yang menangani guru swasta dan Bagian Sosial menangani guru madrasah Diniyah (Madin) dan TPQ ditangani bagian sosial.
Baca juga:
HM. Hartopo Resmi Jabat Bupati Kudus, Komitmen Selenggarakan Pemerintahan Bersih
Kemudian, Kepala Bagian Kesra Setda Kudus Safii mengatakan, tunjangan guru madin, guru MI, MTs, MA ataupun guru dari sekolah swasta nonIslam tiga bulan pertama tahun 2021 ini sudah cair.
“Untuk Januari kemarin cair di bulan Februari, kemudian Februari cair pada 8 Maret kemarin, lalu untuk bulan Maret cair pada 8 April kemarin,” terangnya.
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps