Pemkab Pati Belum Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana, Ini Alasannya

Bencana banjir di Kabupaten Pati. Foto: Miftahus Salam/Lingkar.co
Bencana banjir di Kabupaten Pati. Foto: Miftahus Salam/Lingkar.co

Lingkar.co – Sebanyak delapan kecamatan di Kabupaten Pati telah terendam banjir. Namun, hingga kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati belum menetapkan status tanggap darurat bencana.

Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro mengatakan sebetulnya pihaknya ingin status tanggap darurat bisa segera ditetapkan. Hal ini supaya penanganan bencana bisa lebih cepat dan menyeluruh.

“Semoga bisa segera kita tetapkan, bisa segera melakukan penanganan-penanganan. Harapannya masyarakat tidak terlalu lama nanti berada di dalam dampak banjir yang terjadi,” harapnya, Kamis (21/3/2024).

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa serta-merta langsung menetapkan status tanggap darurat. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, di antaranya minimal ada empat kecamatan yang terendam banjir.

“Ini sudah masuk, karena memang dalam ketentuan yang ada di Peraturan Bupati kan minimal empat kecamatan. Saat ini kita ada delapan kecamatan,” katanya.

“Kemudian dampak-dampak lain semuanya sudah masuk. Ada sarana prasarana yang butuh perbaikan di beberapa titik,” imbuhnya.

Png-20230831-120408-0000

Namun, pihaknya terganjal di kriteria korban jiwa. Ia mengatakan secara resmi belum ada laporan korban meninggal dunia akibat banjir yang terjadi saat ini.

Meskipun, katanya, berdasarkan keterangan Kapolresta Pati sudah ada korban meninggal, seperti di Kecamatan Gabus.

“Nanti ini nanti saya minta Kepala BPBD klarifikasi lebih lanjut. Karena itu sebagai dasar kita untuk menentukan status gawat darurat bencana,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pati Martinus Budi Prasetya mengatakan bahwa memang situasi saat ini belum memenuhi kriteria untuk menetapkan status tanggap darurat bencana.

“Kita harus melakukan kajian lagi, apakah penetapan status tanggap darurat ini sudah perlu dan tidak bertentangan dengan peraturan bupati yang ada,” tuturnya.

Salah satu yang bakal dikaji adalah terkait kriteria harus ada korban meninggal dunia dan luka berat. Menurutnya, banjir yang terjadi saat ini tidak ada yang sampai menyebabkan korban meninggal dunia.

“Berbeda dengan tahun 2023 kemarin, ada kejadian meninggal dunia karena banjir di Desa Sinomwidodo, tapi untuk tahun ini tidak ada. Maka ini yang harus kita konsultasikan lebih lanjut,” ujarnya.

Terkait hal itu, pihaknya akan berkonsultasi dengan BPBD Provinsi Jawa Tengah. Supaya pihaknya tidak salah langkah dalam menentukan kebijakan status tanggap darurat bencana. (*)

Penulis: Miftahus Salam

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps