Lingkar.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang resmi luncurkan program Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 10 Jam untuk rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Gedung Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang, pada Kamis (22/5/2025).
PBG merupakan izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah atau pusat untuk membangun, mengubah, memperluas, atau merawat bangunan gedung. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang merupakan prasyarat penting sebelum memulai proyek konstruksi atau renovasi.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menyampaikan, ini merupakan bagian layanan kepada masyarakat, kususnya masyarakat yang berpenghasilan rendah untuk melegalkan surat-suratnya.
“Saya mengapresiasi kepada Distaru, memberikan solusi terhadap masyarakat dan membawa kita untuk menekan angka pungutan liar (Pungli) yang selama ini dikeluhkan,” kata Agustina saat menghadiri kegiatan tersebut.
Agustina menuturkan, dengan kelengkapan dokumen yang sesuai, seperti KTP, KK, KRK dan rekomendasi KPR, maka maksimal 10 jam kerja, surat ini sudah bisa terbit dan diambil di Mall Pelayanan Publik. Inilah wajah baru birokrasi cepat, transparan dan berpihak.
“Kepada para camat dan lurah, saya minta agar turut mensosialisasikan program ini secara masif, berikan pendampingan, bantu proses pengumpulan dokumen dan pastikan tidak ada warga MBR yang kesulitan dalam mengakses layanan ini. sesuai dengan program percepatan dan digitalisasi daerah,” pintanya.

Sementara itu, Kepala Distaru Kota Semarang, Mohamad Irwansyah mengatakan, program ini merupakan dukungan program pemerintah pusat dari SK tiga menteri, yaitu Menteri PUPR, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan Permukiman yang menginisiasi pembangunan 3 juta rumah, kususnya MBR untuk diberi kemudahan dan retribusi Rp 0.
“Dari BPKAD masalah BPHTB sudah diberi Bapenda, sudah diberi keringanan Rp0, saat ini PBG nya pun Rp 0. Kita inisiasi karena untuk bangunan gedung itu kan sudah ada sistem MBG nya. Jadi kita kolaborasikan ke sistemnya,” jelasnya.
Irwansyah menyampaikan, alasan pelayanan cepat ini karena untuk MBR, untuk luasan bangunan sudah dibatasi dan itu semua masuk ke prototipe. Selain itu, layanan ditempatkan di kantor Distaru yaitu, untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan.
“Jadi masyarakat tinggal pilih bangunan yang mana. Jadi untuk gambar segala macam sudah enggak perlu penggambaran ulang dan seterusnya. Lokasi pelayanan ada di kantor Distaru, ini karena untuk mempermudah. Mungkin teman-teman yang ingin cepat segala macam ya tinggal ke sini. Dibantu, nanti kita tunjukkan prototipe yang mana segala macam mereka tinggal kirim,” imbuhnya. (Adv)