Pemkot Semarang Tertibkan Pedagang Liar, Harus Pindah Dalam Pasar

Pemkot Semarang Tertibkan Pedagang Liar, Harus Pindah Dalam Pasar. Foto: istimewa
Pemkot Semarang Tertibkan Pedagang Liar, Harus Pindah Dalam Pasar. Foto: istimewa

Lingkar.co – Pemerintah Kota (Pemkot) menertibkan pedagang Liar di tepi jalan. Penindakan dilakukan agar mereka tidak menggangu pengguna jalan, pedagang harus pindah dalam area pasar.

Penindakan dilakukan dengan mengamankan partisipasi seperti gerobak, meja, kursi dan lain-lain. Petugas pun mengingatkan pedagang agar tak melanggar lagi.

Sedikitnya ada 90 pedagang liar yang berjualan di tepi akses jalan utama akses menuju Pasar Genuk, Jalan Kaligawe Raya No.168, Kelurahan Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, pada Selasa (23/7/2024).

Whats-App-Image-2024-09-19-at-14-21-32

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa mengatakan penertiban kali ini melibatkan Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Permukiman, kecamatan dan kelurahan.

Ia tegaskan bahwa penertiban ini juga sesuai arahan Wali Kota Semarang dalam rangka mendongkrak retribusi pasar.

“Ada 90 pedagang yang hari ini kita tertibkan. Mereka berdagang di tepi jalan dan bahkan di depan rumah, sekolah dan toko warga,” kata Marthen saat dikonfirmasi Lingkar.co pada Kamis (25/7/2024).

Png-20230831-120408-0000

Menurutnya, para pedagang jelas mengganggu kelancaran lalu lintas dan kenyamanan penduduk setempat. Kendati demikian ia menegaskan bahwa pihaknya telah sosialisasi agar pedagang masuk ke dalam pasar sebelum penindakan. Namun, pedagang masih nekat berjualan di pinggiran.

“Kami sudah sosialisasi, tapi masih nekat. Maka, kami tertibkan. Pasar Genuk itu kan ada dua lantai. Yang lantai dua bisa 100 los untuk pedagang. Tadi kami sekalian berikan nomor los di dalam pasar. 90 pedagang bisa menempati lantai dua,” paparnya.

Selain itu, dirinya menyebut pedagang di dalam pasar tak mau membayar retribusi karena banyaknya pedagang di tepi jalan, Banyaknya pedagang pasar yang tak dapat pembeli karena kalah saing dengan pedagang Liar luar pasar. Bahkan, banyaknya pedagang liar pinggir jalan juga mengakibatkan menurunnya target retribusi pasar.

“Kami sudah dua kali rapat. Dinas Perdagangan juga sudah menata los pasar dan losnya dinomori. Sehingga, bisa ditempati,” terangnya.

Oleh karena itu, dirinya mewanti-wanti agar para pedagang mulai Rabu 24 Juli 2024 menempati los dalam pasar. Pihaknya, tak segan menindak tegas bila ada pedagang kembali nekat. (ADV)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps