Lingkar.co – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Blora, Jawa Tengah secara resmi telah menerima pendaftaran Bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 yang berjumlah 18 parpol telah mendaftarkan diri dan masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) kini telah ditutup.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Blora, Muhamad Khamdun dalam konferensi persnya di kantor KPU Blora yang berlokasi di Jl Halmahera No 11, pada Minggu (14/05/2023) tengah malam.
“Sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023, tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, bahwa masa pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten ditutup pada pukul 23.59 WIB tanggal 14 Mei 2023, maka pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten Blora ini dinyatakan ditutup,” ucapnya.
Lebih lanjut, Khamdun menyampaikan bahwa tahap pendaftaran awal hingga akhir, terdapat 16 partai politik yang mengajukan bakal calon anggota DPRD.
“Kami sampaikan bahwa selama masa pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten Blora untuk pemilu 2024, tahapannya kita mulai tanggal 1 Mei dan ditutup pada hari ini 14 Mei, tercatat ada 16 partai politik yang mengajukan bakal calon anggota DPRD,” ungkapnya.
Dirinya, mengatakan bahwa terhadap 16 partai yang mengajukan bakal Calon, seluruhnya dinyatakan diterima.
“Dengan jadwal dimulai pada tanggal 8 mei (dimulai PKS), tanggal 11 mei (Nasdem, dan PDIP), tanggal 13 mei (PSI, Gerindra, PKB, PAN dan Golkar),” katanya.
“Sedangkan tanggal terakhir 14 mei hari ini tercatat ada 8 partai yang mengajukan bakal calon anggota DPRD (Partai Ummat, Partai Hanura, partai Demokrat, partai Bulan Bintang, partai Perindo, PPP, partai kebangkitan Nusantara dan terakhir partai Gelora),” imbuhnya.
“Untuk selanjutnya setelah ini mulai besok 15 Mei 2023, KPU akan melakukan penelitian administrasi terhadap seluruh dokumen persyaratan calon, selanjutnya setelah penelitian syarat calon akan kami tentukan seluruh partai itu dengan setatus memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat,” terangnya.
Lanjut, Khamdun menjelaskan kembali bahwasanya setiap parpol punya kesempatan untuk melakukan perbaikan setelah tanggal 25 Juni.
“Setelah itu partai melakukan perbaikan pada dokumen-dokumen persyaratan yang dinyatakan belum memenuhi syarat oleh KPU kabupaten Blora,” bebernya
Dan selanjutnya untuk penetapan daftar calon sementara akan kita tetapkan pada tanggal 12-18 Agustus,” tutup Khamdun.
Penulis : Lilik Yulintoro
Editor : Kharen Puja Risma
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps