Pendaftaran Bacaleg Ditutup, KPU Lanjut Tahapan Verifikasi Administrasi

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, saat jumpa pers setelah berakhirnya penerimaan pengajuan bakal caleg DPR RI Pemilu 2024, di Kantor KPU, Minggu (14/5/2023). FOTO: Instagram
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, saat jumpa pers setelah berakhirnya penerimaan pengajuan bakal caleg DPR RI Pemilu 2024, di Kantor KPU, Minggu (14/5/2023). FOTO: Instagram

Lingkar.co – Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengatakan 18 partai politik telah mengajukan bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024.

Diketahui, masa pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 dibuka sejak 1 Mei 2023, dan telah berakhir pada Minggu (14/5/2023) malam.

“Partai politik peserta pemilu tingkat nasional ada 18 partai politik,” ucap Hasyim, saat jumpa pers, di kantor KPU RI, Minggu (14/5/2023) malam.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Dia mengatakan, semua parpol peserta pemilu telah mendaftarkan bacaleg DPR RI ke KPU hingga hari terakhir pendaftaran.

“Sampai hari terakhir pendaftaran, 18 partai politik peserta pemilu 2024 sudah hadir ke KPU dan sudah mendaftarkan bakal calon anggota DPR RI,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Hasyim, KPU RI akan melakukan verifikasi administrasi terkait persyaratan para bacaleg yang telah didaftarkan parpol peserta pemilu.

Png-20230831-120408-0000

“Besok (hari ini) mulai tanggal 15 (Mei 2023), kegiatan yang dilakukan KPU adalah penelitian atau verifikasi dokumen persyaratan bakal calon,” ucapnya.

Hasyim menjelaskan, dalam tahapan verifikasi, KPU akan meneliti kebenaran serta keabsahan dokumen persyaratan bacaleg.

“Pada masa verifikasi atau penelitian dokumen administrasi, apakah dokumennya sudah benar dan sah atau belum,” jelasnya.

Jika nantinya ada bacaleg yang belum memenuhi syarat, Hasyim mengatakan, ada kesempatan memperbaiki dokumen persyaratan dalam masa perbaikan.

“Sekiranya masih ada dokumen yang belum benar dan belum sah, nanti ada kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan pada masa perbaikan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Kholid, menjelaskan verifikasi administrasi dilakukan sampai 23 Juni 2023.

Tahapan selanjutnya, KPU akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS), pada 19-23 Agustus 2023.

“Nanti pada tanggal 19 Agustus, selama lima hari sampai dengan tanggal 23 Agustus 2023,” ucapnya.

“KPU akan mengumumkan DCS dan mulai tanggal 19 Agustus sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023,

“Mulai tanggal 19 Agustus sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023, KPU RI juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS yang KPU umumkan,” pungkasnya.

Daftar Parpol

Berikut daftar 18 parpol peserta pemilu yang telah menyerahkan daftar bakal caleg DPR RI KPU:

–         Senin, 8 Mei 2023: PKS

–         Rabu, 10 Mei 2023: Hanura.

–         Kamis, 11 Mei 2023: PDIP ,NasDem, Partai Ummat, dan Partai Garuda.

–         Jumat, 12 Mei 2023: PAN dan PPP.

–         Sabtu, 13 Mei 2023: PKB, PKB, dan Gerindra.

–         Minggu, 14 Mei 2023: PSI, Demokrat, Perindo, Gelora, PKN, Golkar, dan Partai Buruh.***

Penulis: M. Rain Daling

Editor: M. Rain Daling

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *