Pendatang Desa Tluwah Harus Setor Fotokopi Berkas Kependudukan

ILUSTRASI: Kepala Desa Tluwah, Kecamatan Juwana sedang memberikan tanda tangan pada surat permohonan dari warga setempat. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Kepala Desa Tluwah, Kecamatan Juwana sedang memberikan tanda tangan pada surat permohonan dari warga setempat. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pemerintah Desa (Pemdes) Tluwah, Kecamatan Juwana menerapkan peraturan bahwa pendatang harus melapor dan menyetorkan fotokopi berkas kependudukan.

Belum lama ini, Kepala Desa Tluwah Agus Hariyanto menjelaskan, prosedur tersebut sangat penting bagi pemdes untuk melakukan penghimpunan data peristiwa kependudukan.

Sebab ketika masyarakat pendatang tidak melapor, Pemdes Tluwah tidak bisa melakukan pengawasan terkait maksud dan tujuan kedatangannya.

“Pendataan juga bertujuan untuk memberikan perlindungan secara administratif bagi warga pendatang,” ujar.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Pemerintahan Desa Tluwah, Samut menambahkan, pemberian surat keterangan domisili pada warga pendatang hanya saat yang bersangkutan meminta berkas saja.

Baca juga:
Permohonan Berkas Secara Mandiri Bagian dari Edukasi kepada Masyarakat

“Sedangkan untuk pengawasan warga pindah datang biasanya melampirkan KK dan KTP,” ungkapnya.

Sedangkan untuk masyarakat yang pindah keluar, biasanya memintah permohonan berkas pindah keluar berupa surat pengantar dan blangko pindah keluar.

“Kami juga membantu warga yang bersangkutan untuk melakukan permohonan berkas kecamatan ke kantor Kecamatan Juwana atau Kantor Disdukcapil Pati,”  jelasnya.

Imbau Warga Ingatkan Pendatang untuk Lapor kepada Pemdes

Pihaknya juga menghimbau warganya agar membantu mengingatkan warga pendatang untuk melapor kepada pemerintah desa.

“Jadi kami juga menghimbau warga agar membantu pengawasan warga pindah datang,” imbuhnya.

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono juga menghimbau agar masyarakat Kabupaten Pati wilayah pedesaan maupun perkotaan.

Baca juga:
Gus Yasin Minta Pembaruan Data Kemiskinan, Galakkan Program Satu Desa Binaan Satu OPD

Untuk aktif melakukan pengawasan warga pindah datang. Karena, penting bagi warga mengetahui maksud dan tujuan warga yang bersangkutan.

“Dengan demikian, pendataan peristiwa kependudukan juga berlangsung tanpa kendala. Serta untuk menjaga wilayah setempat agar kondusif,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi