PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Minimnya pengetahuan terkait teknologi dan informasi bagi masyarakat dengan usia lanjut, membuat pengajuan berkas secara manual masih menjadi primadona.
Seperti yang terjadi pada Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Kebanyakan warganya masih melakukan pengurusan berkas kependudukan secara manual.
“Sebagian warga setempat memang belum memahami teknologi, terlebih untuk warga yang usianya di atas 40 tahun,” ungkap Suwarto selaku Kepala Desa Muktiharjo.
Baca juga:
Pengantin Baru Tak Ubah Status Marital, Sulitkan Pendataan Penduduk
Meski demikian lanjutnya, beberapa warga terpantau mulai memanfaatkan pengajuan berkas kependudukan melalui aplikasi Tarjilu Okke ataupun website.
“Masyarakat masih menggunakan jalur manual, karena menurut warga melalui jalur aplikasi mereka masih merasa kesulitan,” jelasnya.
Dengan kondisi ini, pihaknya berharap petugas segera mengadakan sosialisasi lebih menyeluruh terkait fasilitas pengajuan berkas kependudukan secara daring tersebut.
“Kami rasa program ini masih butuh waktu yang lama untuk warga terbiasa menggunakannya,” imbuhnya.
Baca juga:
Gubernur Jatim Minta Maaf Soal Penanganan Covid-19
Menanggapi hal itu, Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menjelaskan. Masyarakat harus bisa menyesuaikan dengan sistem pelayanan secara daring, agar tidak lagi melakukan pengajuan berkas secara manual.
Seperti apa yang di ungkapkan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri belum lama ini, masyarakat harus terbiasa dengan tidak bertatap muka.
“Dengan sistem daring ini, ketika persyaratan tidak lengkap. Maka permohonan berkas kependudukan akan di tolak oleh sistem,” tutupnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps