Site icon Lingkar.co

Penganiayaan Berujung Kematian di Karanganyar, Polres Bongkar Makam Korban

DIJAGA: Suasana pembongkaran makam korban di TPU Brongkol, Desa Kwangsan Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar, Kamis (27/5/2021). (PUJOKO/LINGKAR)

DIJAGA: Suasana pembongkaran makam korban di TPU Brongkol, Desa Kwangsan Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar, Kamis (27/5/2021). (PUJOKO/LINGKAR)

Pelaku Akui Aniaya Korban dengan Tangan Kosong

KARANGANYAR, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Polres Karanganyar Jawa Tengah melakukan pembongkaran makam korban penganiyaan berujung kematian Ridwan,19 warga Desa Kwangsang, Kecamatan Jumapolo pada Kamis (27/5/2021). Pembongkaran makam dalam rangka proses otopsi terhadap korban.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein mengatakan, pembongkaran makam korban untuk kepentingan proses otopsi guna memperoleh jawaban dari penyebab kematian Ridwan. Polres Karanganyar melibatkan Dokter Forensik dari Rumah Sakit Daerah DR Moewardi Surakarta (RSDM) dalam proses otopsi.

Baca Juga:
Pemuda Diduga Meninggal Karena Laka Tunggal, Ternyata Korban Pembunuhan

“Ada dr. Wahyu Dwi Jatmiko, sebagai Kepala Instalasi Forensik RSDM Surakarta, lalul dr. Adji Suwandiono dan dr. Noviyanto Nugroho,” kata Kasatreskrim di sela proses pembongkaran makam Ridwan di TPU Brongkol, Desa Kwangsan Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar, Kamis (27/5/2021) sekitar pukul 10.30.

Pantauan di lokasi, terlihat proses pembongkaran makam melibatkan warga sekitar dan tim SAR Karanganyar. Anggota Polsek Jumapolo, Koramil dan perangkat desa setempat terlihat berada di TPU Brongkol.

“Persesuaian bahwa matinya itu penyebabnya apa. Karena sejauh ini tersangka mengakui tidak menggunakan alat apapun. Makanya kita harus cek penyebab kematiannya apa. Itu tujuan pembongkaran. Biar pasti,” ucap Kasatreskrim.

AKP Kresnawan menyampaikan, sejauh ini dari keterangan kedua tersangka dan saksi tidak ada yang menyebutkan adanya alat yang digunakan dalam kasus penganiyaan tersebut.

“Korban maupun kedua tersangka sama-sama dari perguruan silat. Sejauh ini kami tidak menemukan alat. Tersangka dan saksi juga tidak mengakui menggunakan alat untuk menganiaya korban,” kata Kasatreskrim.

Polisi Periksa Enam Saksi dan Tetapkan Empat Tersangka

Terkait kasus penganiayaan ini, kepolisian telah memeriksa enam saksi dan menetapkan empat tersangka. Empat tersangka yang merupakan rekan korban yakni AH, RW, AI dan MF.

Baca Juga:
Tak Diberi Jatah Sebulan, Jadi Motif Pemerkosaan Hingga Pembunuhan Siswi di Kudus

Di sisi lain, polirsi telah mengamankan beberapa barang bukti seperti motor korban dan tersangka. Kemudian, kain pel dan mobil untuk menyimpan jenazah korban sebelum membuang jenazah korban ke bawah Jembatan Tugu wilayah Jumantono.

Sebelumnya, warga sekitar yang melintas menemukan jenazah Ridwan di sekitar Jembatan Tugu pada Senin (17/5/2021) pagi. Di sekitar lokasi, sepeda motor korban tertelungkup di bawah jembatan.

Usai dievakuasi dan dibawa ke RSUD Karanganyar untuk pemeriksaan awal, jenazah langsung dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan di TPU Brongkol.

Semula pihak keluarga tidak berkenan proses autopsi lantaran menduga Ridwan merupakan korban kecelakaan tunggal. “Otopsi ini tidak harus meminta ijin keluarga. Bisa dilakukan atas nama negara,” kata Kasatreskrim.(jok/lut)

Exit mobile version