KUDUS, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pelaku (Ayah korban) pemerkosaan dan pembunuhan seorang siswi di Kudus mengaku tidak mendapatkan jatah sebulan dari istri, hingga tega lakukan aksi bejat tersebut.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, mengungkapkan motif pelaku pemerkosaan yang ayah kandung korban lakukan tersebut dalam gelaran pers di kantor Polres Kudus, Senin (24/5).
“Motifnya dari pengakuan tersangka, sudah satu bulan tidak mendapatkan jatah dari istri. Saat melihat anaknya ia timbul hawa nafsu dan akhirnya melakukan itu (pemerkosaan sampai pembunuhan),” ujar AKBP.
Baca juga:
Tolak Ajakan Berhubungan Intim Ayahnya Kedua Kalinya, Korban Di pukul hingga Tewas
Akibat tindakannya tersebut, S ayah korban (45) polisi tetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
AKBP Aditya menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasar hasil penyelidikan di lokasi kejadian dengan ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pelaku adalah ayah korban.
Selain itu, hasil dari uji Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng juga memperkuat bahwa ayah korban yang memang membunuh putrinya.
Baca juga:
Keraton Ratu Boko Tawarkan Paket Piknik Eksklusif
“Setelah kami telusuri dan tersangka itu inisial S merupakan ayah kandung korban. Ada bukti sperma di tubuh dan celana dalam korban. Setelah melalui uji DNA identik dengan tersangka,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (dit/luh)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps