PATI, Lingkar.co – Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pati tentang Penyandang Disabilitas yang dilakukan oleh Komisi D DPRD Pati beberapa waktu lalu sudah ditangani oleh badan eksekutif tingkat provinsi.Akan tetapi, belum ada kejelasan apakah Raperda tersebut sudah disetujui oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh anggota DPRD Pati, Muntamah. Menurutnya, saat ini belum ada kejelasan apakah Raperda Disabilitas sudah disetujui Gubernur Jawa Tengah atau belum.
“Saat ini (Raperda) apakah sudah diterima atau belum. Kalau Raperda sudah diberikan Gubernur Jawa Tengah ke Sekda Pati dan tidak ada evaluasi sampai Sekwan DPRD Pati, maka Raperda tersebut bisa jadi Peraturan Daerah (Perda) Pati,” ujarnya.
Macet Parah, DPRD Pati Yakin Perbaikan Jalan Juwana-Batangan Bisa Dikebut
Anggota dari Komisi D itu pun menambahkan bahwa evaluasi Raperda setelah permohonan adalah 30 hari. Jika setelah Ramadhan tidak ada evaluasi dari Gubernur, maka bisa ditetapkan menjadi Perda. Tetapi jika nanti ada evaluasi dari Gubernur, maka Raperda itu akan dibahas lagi di DPRD.
“Evaluasi 30 hari setelah permohonan. Setelah Ramadhan jika tidak ada evaluasi gubernur bisa menjadi Perda. Tetapi jika ada evaluasi, akan kita bahas lagi di dewan,” jelasnya.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pun berharap tidak ada evaluasi dari Gubernur Ganjar Pranowo, sehingga Raperda tentang Penyandang Disabilitas tersebut dapat segera disahkan menjadi Perda. (Lingkar Network | Lingkar.co)