Lingkar.co – Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen memenuhi janj kampanye pada masa 100 hari kerja memimpin Jawa Tengah. Janji itu salah satunya adalah Pergub (Peraturan Gubernur) tentang Pesantren. Pergub Pesantren Nomor 17 Tahun 2025 ini dibuat dan diteken pasangan Luthfi-Yasin tanggal 11 April 2025.
Pergub Pesantren merupakan bagian program penting dari 136 program Luthfi-Yasin untuk lima tahun kedepan (2025-2030). Pergub ini membuktikan perhatian Pemprov Jateng kepada pesantren luar biasa.
Sudah dua tahun Jawa Tengah hanya punya Perda Pesantren, tetapi belum ada Pergub-nya. Sehingga pelaksaan Perda sempat terhambat sebab Pergub Pesantren mengatur Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Fasilitasi dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren.
“Alhamdulilah Peraturan Gubernur (Pergub) Pesantren sudah disahkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Pesantren yang telah disahkan hampir dua tahun lalu,” kata Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin), mewakili Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, saat menerima audiensi Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPW FKDT) Jawa Tengah, Satbu (31/3/2025).
Menurutnya, Pergub Pesantren menjadi angin segar buat pesantren sehingga pendidikan keagamaan mendapatkan perhatian serius, agar dapat memberikan warna sesuai dengan visi pembangunan daerah. Dengan Pergub Pesantren bantuan pemerintah bisa lebih leluasa dan jelas payung hukumnya.
“Perda Pesantren yang sudah disahkan hampir dua tahun lalu akhirnya kita dorong ke Pergub-nya, sehingga bisa menjadi acuan buat pendidikan keagamaan yang ada di Jawa Tengah menjadi lebih maksimal,” kata Gus Yasin.
Dia menambahkan, Pergub Pesantren akan menjadi payung hukum pemprov Jateng dalam memberi perhatian kepada pesantren. Jika dulunya membantu Pesantren hanya dalam bentuk hibah yang bersifat sewaktu-waktu, kedepan bisa bantuan langsung secara rutin di APBD.
Bahkan, Gus Yasin memaknai terbitnya Pergub Pesantren sebagai hadiah Lailatul Qodar, mengingat terbit di pulan Ramadhan.
“Pergubnya terbit saat Ramadhan, benar-benar memberikan pencerahan seperti turunnya lailatul qodar untuk pesantren,” ucapnya saat acara Halal bi Halal dengan Santri Gayeng Nusantara (SGN) di Wisma Perdamaian Rumah Rakyat, Tugu Muda Semarang, Senin (7/4/2025).
“Setelah terbitnya Pergub ini kami akan kawal, dan pelaksanaannya sesuai penganggaran akan diusulkan untuk masuk dalam anggaran perubahan 2025 serta APBD Murni Tahun 2026,” tandasnya.
Diharapkan, melalui Perda Pergub Pesanten, dapat terbangun sinergi dengan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan masyarakat yang berilmu, beriman, berwawasan rahmatan lil alamin, dan berdaya saing dalam pembangunan. Sebab persoalan-persoalan yang dihadapi pesantren sudah terangkum dalam aturan Perda dan Pergub. Misalnya terkait bantuan insentif guru agama, bantuan sarana dan prasarana pondok pesantren, bantuan beasiswa santri, fasilitasi kegiatan santri, pelatihan santri milenial, santri preneur dan lainya.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Sekda Jateng, Haerudin, SH, MH, mengatakan, pemprov Jateng mendorong terbitnya Pergub Pesantren ini. Dia sebutkan, Pergub Pesantren No. 17 Tahun 2025 ini mengatur tentang fasilitasi dan sinergitas pengembangan pesantren di Jateng.
“Pergub ini merupakan tindak lanjut dari Perda Provinsi Jawa Tengah No. 10 Tahun 2023. Pergub bertujuan meningkatkan penguatan dan dukungan terhadap pesantren dalam menunjang fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,” katanya di Semarang, Senin 26 Mei 2025.
Pergub juga mengatur berbagai bentuk fasilitasi. Termasuk bantuan operasional, sarana dan prasarana, bantuan program, dan bantuan lainnya untuk pesantren. Pergub juga diharapkan dapat mempermudah pelaksanaan beasiswa dan kerjasama dengan pihak luar negeri untuk pendidikan dan lapangan kerja santri.
Anggota TPPD (Tim Percepatan Pembangunan Daerah) Jawa Tengah, Ir H Haryanto mengatakan, adanya Pergub Pesantren juga akan semakin memudahkan rencana beasiswa pesantren dengan Universitas Al Azar di Mesir untuk program S1 bagi santri di Jawa Tengah. Dia mengamini Pergub Perda Pesantren yang ditandatangani Gubernur Jateng Ahmad Luthfi sebagai hadiah Lailatul Qodar.
“Sebab ditandatangani Pak Gub saat Ramadan kemarin,” katanya.
Menurutnya melalui Pergub ini akhirnya pemerintah provinsi Jawa Tengah bisa membuat MoU dengan Kedutaan Besar Korea Selatan yang membuka peluang kerjasama Pendidikan dan lapangan kerja bagi santri. Kerja sama juga dibuka oleh Kedutaan Besar Jerman dan pemerintah Jepang.