JAKARTA, Lingkar.co – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, menjelaskan, mulai 1 September 2021, dibentuk Satgas Fasilitas Publik.
Dia mengatakan, satgas terdiri dari petugas, asosiasi, dan ikatan pengelola pada 11 jenis fasilitas publik/institusi.
Satgas akan bertugas pada tempat aktivitas ekonomi dan belanja, hiburan dan olahraga, penyediaan akomodasi, pelayanan kesehatan.
Kemudian, pada tempat aktivitas transportasi, aktivitas kerja, pendidikan dan sosial, aktivitas penegakan hukum, aktivitas energi dan lingkungan, serta aktivitas keagamaan.
Nantinya, kata Wiku, satgas fasilitas publik ini akan menjalankan tiga fungsi utama, yaitu pencegahan, pembinaan, dan pendukung.
Dia mengatakan, satgas fasilitas publik akan berupaya membantu masyarakat dala beraktivitas pada masa pandemi ini.
“Dengan adanya satgas-satgas ini, akan memupuk rasa tanggung jawab dan mempercepat upaya transisi hidup berdampingan dengan Covid-19,” ucapnya, dalam keterangan pers virtual melalui kanal YouTube Setpres, Selasa (31/8/2021).
Dia mengatakan, saat ini data perkembangan penanganan Covid-19 menunjukkan cenderung membaik pada berbagai aspek epidemiologis.
Hal itu kata Wiku, terlihat dari turunnya level PPKM pada banyak daerah. Namun, bukan berarti lengah, tapi sebaliknya harus konsisten bersikap hati-hati.
“Kita mengetahui bersama kasus cukup terkendali saat ini, pemerintah telah merelaksasi pengaturan pada berbagai aktivitas khususnya di fasilitas publik,” ujarnya.
“Sehingga perlu disikapi dengan penerapan protokol kesehatan ketat,” lanjut Wiku.
Ia berharap, masyarakat menyadari kebijakan terkini sebagai upaya memupuk rasa tanggung jawab mempercepat transisi hidup bedampingan dengan Covid-19.*
Baca Juga:
Edy Sujatmiko Kembali Jabat Sekda Jepara, Bupati Cabut SK Pembebas Tugasan
Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling