JAKARTA, Lingkar.co – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, mendukung penuh upaya pemerintah mempercepat penanganan pandemi Covid-19 dengan program vaksinasi penduduk.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, memerintahkan jajarannya agar tidak salah mengerti Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memiliki NIK.
“Banyak yang mengartikan orang yang tidak punya NIK tetap boleh vaksin. Bukan seperti itu,” ujarnya, pada jumpa pers Integrasi Data Duckapil, Kominfo, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan, secara virtual, Jumat (6/8/2021).
Dia mengatakan, semangatnya adalah semua orang yang mau vaksin harus punya NIK.
Bagi warga yang belum punya NIK maka Dinas Dukcapil dan Dinas Kesehatan berkolaborasi melakukan pendataan.
“Yang belum punya NIK dikumpulkan untuk didata dan diberikan NIK dan KTP-el oleh Disdukcapil,” kata Zudan.
Selanjutnya, Dinas Kesehatan memberikan vaksin kepada yang bersangkutan.
Ia pun memerintahkan, Dinas Dukcapil di daerah segera turun ke lapangan menyisir penduduk yang terkendala vaksin karena belum memiliki NIK.
“Kalau belum punya NIK sudah vaksin, maka penduduk itu tidak bisa didata karena kita menerapkan single identity number (SIN) dan Satu Data Nasional,” jelasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan warga yang belum memiliki NIK bisa vaksinasi.
Dengan cara kata dia, mendatangi sentra vaksinasi yang telah bekerja sama dengan Dukcapil.
Pada sentra vaksinasi tersebut, akan ada petugas dari Dinas Dukcapil yang akan membuatkan NIK bagi warga yang belum punya NIK.
“Sekarang sudah kita fasilitasi, artinya pelaksanaan vaksin bersama Dinas Dukcapil. Jadi, saat warga akan mendapatkan vaksin silakan datang ke sentra vaksinasi, kalau memang belum memiliki NIK akan dibuatkan,” kata Nadia, Kamis (5/8/2021).
BERHARAP PARTISIPASI DAN KEJUJURAN MASYARAKAT
Mengenai adanya penduduk yang belum memiliki NIK, Zudan menjelaskan bahwa hal tersebut bisa terjadi karena beberapa faktor.
“Bisa jadi memang ada penduduk yang belum terdata karena yang bersangkutan tinggal di desa-desa terpencil, pondok pesantren, panti asuhan, komunitas difabel, komunitas transgender dan lainnya,” ujarnya.
Solusinya, ia meminta jajarannya tiap daerah menyisir kluster-kluster penduduk rentan administrasi kependudukan.
Kemudian, menyerahkan formulir F-1.01 untuk melakukan pengisian biodata sehingga NIK dapat diterbitkan, dan dapat menerima vaksinasi Covid-19.
Zudan juga menghimbau agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dan jujur, dengan melarang masyarakat memohonkan NIK baru bila telah memiliki NIK.
“Ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan yang mudah dan cepat. Dukcapil mendukung penuh pemerintah dalam rangka pelaksanaan program vaksinasi Covid-19,” tutup Zudan.***
Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps