PATI, Lingkar.co – Pemerintah Desa (Pemdes) Blaru, Kecamatan Pati, menerapkan masa berlaku Surat Keterangan Domisili (SKD) dua bulan bagi warga kos atau rumah kontrakan.
Sehingga, setiap dua bulan masa berlaku SKD, warga yang bermukim di kos atau rumah kontrakan harus memperbarui SKD.
“Peraturan ini kami terapkan, untuk mengetahui status masyarakat yang ada pada Desa Blaru,” ungkap Staf Keuangan Desa Blaru, Sumaryanto, kemarin.
Sumaryanto mengatakan, penerbitan SKD juga bertujuan untuk memantau masyarkat luar wilayah yang bermukim pada Desa Blaru.
Baca Juga:
Pemdes Growong Lor: Masa Berlaku SKD Sesuai Kebutuhan Pendatang
Bagi warga pendatang yang ingin mendapatkan SKD, Pemdes Blaru, mewajibkan yang bersangkutan untuk membawa surat pengantar dari Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
“Hal ini juga bertujuan, agar Ketua RT dan masyarakat sekitar bisa ikut memantau warga pendatang yang bermukim hanya untuk sementara,” jelasnya.
Sumaryanto juga mengatakan, ketika ada warga pendatang yang masa kerjanya lama, tetap harus melakukan perpanjangan SKD.
“Laporan dari warga pendatang, akan kami perbaharui secara berkala. Sehingga, kami juga tahu sirkulasi kependudukan pada Desa Blaru,” ucapnya.
Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono, mengimbau agar masyarakat pendatang yang bermukim pada wilayah Kabupaten Pati, aktif melaporkan keberadaannya melalui pemdes setempat, seperti pengurusan SKD.
“Karena, fungsi SKD bagi masyarakat pendatang juga seperti KTP elektronik,” ucapnya.
SKD lanjutnya, biasanya berguna sebagai berkas pendukung untuk keperluan masyarakat pendatang saat melamar pekerjaan.
Selain itu, SDK juga bisa sebagai syarat penyerta untuk administrasi sekolah anak, administrasi akta kelahiran anak dan syarat mengurus dokumen legal lainnya.
“Yang jelas SKD hanya membantu bagi warga yang merantau. Ketika masyarakat ingin menetap pada Kabupaten Pati untuk waktu yang cukup lama,” kata Rubiyono.
“Kami sarankan untuk melakukan pembaharuan berkas kependudukan menjadi masyarakat Kabupaten Pati,” sambungnya.*