Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren Disahkan, Wali Kota Semarang Siapkan Perwal

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti saat menghadiri rapat paripurna. (dok Pemkot Semarang)
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti saat menghadiri rapat paripurna. (dok Pemkot Semarang)

Lingkar.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam rapat paripurna, Selasa (30/12/2025).

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengapresiasi DPRD Kota Semarang atas proses pembahasan hingga pengesahan Perda yang dinilainya berlangsung relatif cepat.

Menurut Agustina, dengan disahkannya Perda tersebut, penataan dan pengembangan pesantren di Kota Semarang ke depan dapat berjalan lebih terarah dan optimal.

“Alhamdulillah Perda ini bisa segera disahkan. Kita memasuki tahun baru dengan harapan pesantren semakin tertata dengan baik dan mendapat dukungan penuh dari pemerintah,” ujar Agustina.

Meski demikian, Agustina menegaskan masih terdapat tahapan lanjutan yang harus dilakukan, yakni proses pengundangan Perda serta pendataan pesantren dan santri di Kota Semarang.

“Yang paling menarik bagi saya adalah pendataan, sehingga tidak ada santri satu pun yang tertinggal,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Semarang juga akan menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan turunan untuk mengatur teknis pelaksanaan fasilitasi pengembangan pesantren.

“Perwal menyusul. Nanti menjadi tugas Bagian Hukum, Bagian Kesra, serta kolaborasi dengan dinas terkait lainnya,” jelas Agustina.

Sementara itu, Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Sodri, menyampaikan bahwa pengesahan Perda tersebut merupakan hasil perjuangan panjang aspirasi pondok pesantren di Kota Semarang.

Ia menjelaskan, Perda ini memuat tiga poin utama. Pertama, fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pesantren, termasuk pendidikan nonformal seperti kegiatan mengaji yang dapat didukung oleh Pemkot Semarang.

Kedua, pengembangan fisik sarana dan prasarana pesantren, seperti asrama, MCK, dan fasilitas penunjang lain yang selama ini masih terbatas.

“Ketiga, penguatan peran pesantren sebagai pusat dakwah dan pemberdayaan sosial masyarakat, termasuk peningkatan kapasitas santri dan lembaga pesantren,” terang Sodri.

Menurutnya, ketiga aspek tersebut akan difasilitasi melalui sinergi antara Pemerintah Kota Semarang, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, serta pihak swasta.

Sodri menambahkan, pesantren yang berhak memperoleh fasilitasi adalah pesantren yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama dan tercatat secara administratif di Pemerintah Kota Semarang.

“Perda ini juga bisa menjadi motivasi bagi pesantren yang belum berizin agar segera mengurus administrasi,” ujarnya.

Berdasarkan data sementara, terdapat lebih dari 300 pondok pesantren berizin di Kota Semarang yang berpotensi menerima fasilitasi dari pemerintah daerah.

Perda ini juga memberikan kemudahan pendirian pesantren dengan ketentuan minimal memiliki 15 santri, pengasuh, tempat ibadah, serta asrama. Ketentuan tersebut berlaku pula bagi pesantren disabilitas selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Tidak hanya pesantren umum, pesantren disabilitas juga kami perhatikan agar dapat memperoleh fasilitasi yang sama,” pungkas Sodri. ***