Permudah Pembuatan Arsip Data Penduduk, Pemdes Kajen Buat Bank Data Sendiri

ILUSTRASI: Aktifitas masyarakat Desa Kajen, Kecamatan Margoyoso. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Aktifitas masyarakat Desa Kajen, Kecamatan Margoyoso. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Sejak tahun 2013, Pemerintah Desa (Pemdes) Kajen, Kecamatan Margoyoso membangun bank data kependudukan berupa data base terpusat dengan sistem daring.

Bank data tersebut bertujuan untuk mempermudah pembuatan arsip data kependudukan dan pelayanan berkas pengantar kepada masyarakat.

Sekretaris Desa Kajen, Yusro menjelaskan, sistem administrasi kependudukan secara mandiri berbentu data base terpusat, bertujuan untuk penyediaan data bagi masyarakat yang membutuhkan.

Data kependudukan yang ada pada Desa Kajen, peruntukannya untuk permohonan bagi warga yang mengajukan.

Masyarakat tidak perlu menunggu lama  untuk mengajukan permohonan seperti surat pengantar.

“Karena ketika kami memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja, data masyarakat sudah ada tinggal kita memilih menu apa yang mereka butuhkan, dan beberapa waktu berkas sudah tercetak,” jelasnya.

Baca juga:
Pemegang KIA Warga Desa Tondomulyo Terus Bertambah

Selain itu lanjutnya, proses penghimpunan data kependudukan berlangsung ketika ada warga yang ingin meminta surat pengantar.

Karena setiap warga yang melakukan permohonan, Pemdes Kajen mewajibkan mereka membawa fotokopi KK dan KTP.

“Sehingga data kependudukan warga desa setempat juga falid dan terbaru,” imbuhnya.

Pengelola Pondok Wajib Laporkan Data Santri

Sedangkan untuk inventarisasi data penduduk yang domisili pada pondok pesantren. Sejak tahun 2015 Pemdes Kajen sudah berupaya untuk melakukan inventarisasi.  

Tetapi sampai saat ini baru tiga pesantren yang melakukan pelaporan data santri pondok kepada pemdes.

“Secara prosedur, pesantren atau yayasan yang ada pada Desa Kajen masuk pada naungan pemdes. Sehingga kami berharap agar pengelola pondok pesantren aktif melakukan pelaporan data santri kepada pemdes,” urainya.

Pemdes Kajen berharap, agar semua elemen bersinergi untuk melakukan pelaporan domisili santri pondok pesantren.

Baca juga:
Gus Hanies bakal Nahkodai PSIR

Meski secara administrasi, santri pondok untuk administrasi kependudukan masih ikut pada wilayah asal.

“Tetapi ketika ada persoalan atau hal lainnya, tentu masih membutuhkan pemerintah desa untuk melakukan pengurusannya dan inilah fungsi tertib administrasi kependudukan,” terangnya.

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono mengapresiasi inovasi Pemdes Kajen. Sebab menertibkan pengurusan berkas kependudukan warga setempat melalui bank data.

Meski demikian, pihaknya beraharap agar data kependudukan, pemerintah desa juga harus bijak.

“Sebab berkas kependudukan dilindungi Undang-Undang dan tidak boleh terpublikasi sembarangan,” imbuhnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi