Pernah Ditolak Warga, Izin Penambangan Galian C di Tunggulsari Brangsong Malah Terbit

Aksi penolakan warga terhadap usaha galian C pada Juni 2025 lalu di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal. Foto: Yoedhi/Lingkar.co
Aksi penolakan warga terhadap usaha galian C pada Juni 2025 lalu di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal. Foto: Yoedhi/Lingkar.co

Lingkar.co – Meski sudah ada kesepakatan penolakan dari warga dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) perizinan galian C di desa Tunggulsari dikabarkan telah terbit dan akan segera beroperasi

Kesepakatan itu telah dituangkan dalam Berita Acara yang digelar pada Juni 2025 silam. Warga sepakat menolak aktivitas galian C di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Aliansi Peduli Lingkungan Hidup Tunggulsari, Muhammad Faris Ahkam saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Senin (15/9/2025).

Faris mengaku sangat menyayangkan izin usaha penambangan galian C atas nama CV Pratama Putra Widjaya yang lokasinya berdekatan dengan SD Negeri 1 Tunggulsari disinyalir telah resmi turun. Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan penolakan tegas dari warga dalam musdesus.

“Warga Desa Tunggulsari secara tegas menolak rencana tambang galian C oleh CV Pratama Putra Widjaya. Hasil musyawarah desa jelas menyatakan penolakan, karena tambang akan merusak lingkungan, mengganggu lahan pertanian, serta mengancam sumber air dan keselamatan warga,” kata Faris.

Untuk itu dengan tegas pihaknya meminta agar pemerintah meninjau ulang izin yang dikeluarkan tersebut dan mengancam akan melakukan aksi besar-besaran jika aktivitas galian C di lokasi tersebut tetap beroperasi.

“Karena izin formal tidak bisa menggantikan persetujuan sosial masyarakat yang terdampak langsung. Bila peringatan dan keputusan musdes ini tidak diindahkan, kami siap melakukan aksi ke pihak-pihak terkait, baik ke DLH, Pemkab Kendal, maupun ke DLH Provinsi dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” tegasnya.

Sementara, Ketua Komisi C DPRD Kendal, Sisca Meritania menyampaikan dirinya telah menerima laporan warga terkait terbitnya izin galian C di Desa Tunggulsari tersebut. Ia juga telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Namun hasil yang ia dapat bahwa ternyata dari warga setempat telah membuat surat susulan yang menyatakan setuju penambangan aktivitas galian C di Desa Tunggulsari tersebut.

“Setelah menerima laporan saya langsung cek, ternyata memang dari warga masyarakat membuat surat susulan yang pada intinya menyetujui dan kepala desa siap bertanggung jawab,” jelasnya.

Untuk itu, selaku Ketua Komisi C DPRD Kendal, Sisca menyerahkan segala keputusan yang terbaik kepada seluruh warga setempat dan berharap kondusivitas wilayah tetap terjaga. Selain itu para pengusaha diharapkan melakukan penambangan sesuai aturan serta dampak aktivitas penambangan nantinya dapat diminimalisir sehingga tidak menimbulkan gejolak di wilayah tersebut.

“Keputusan saya kembalikan kepada masyarakat. Pada prinsipnya saya tidak menghambat para pengusaha untuk menambang. Jika warga siap menerima dengan segala plus minusnya saya pun cuma bisa mensupport,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto mengeklaum izin usaha penambang atas nama CV Pratama Putra Widjaya yang telah dikeluarkan tersebut telah sesuai undang-undang. Selain itu juga telah didukung oleh surat pernyataan persetujuan dari warga dan aparatur desa setempat.

“Kita harus mengacu dengan undang-undang dan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah. Kita harus bijak menyikapinya. Dan menjadikan kewajiban pemegang izin untuk menjaga kondusifitas di wilayah dimana pelaku usaha melakukan kegiatannya,” pungkasnya. (*)

Penulis: Yoedhi W