SEMARANG, Lingkar.co – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 yang diteken pada 2 September lalu oleh Presiden Joko Widodo, mengatur tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Dalam penyusunannya, Kementerian Agama (Kemenag) melibatkan para pihak dari lintas kementerian/lembaga negara dan pihak pesantren.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, berterima kasih kepada seluruh elemen yang telah merumuskan agar perpres tersebut segera sah.
“Tentunya saya berterima kasih dengan seluruh elemen yang telah merumuskan perpres tersebut,” ucapnya saat ditemui secara langsung oleh Lingkar.co di rumah dinasnya, Sabtu (18/9/2021).
Baca Juga:
Fungsi Belum Mengerti, Warga Masih Enggan Ambil KIA
Untuk itu, ia langsung akan bergerak cepat untuk merumuskan hal tersebut, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
“Kita dari pemerintah juga mempersiapkan draft untuk Perda Pondok Pesantren, yang nanti akan dibahas dan diusulkan di DPRD Provinsi Jawa Tengah, supaya nanti ada kesinambungan,” terangnya.
Terkait untuk penyalurannya, Gus Yasin akan melakukan pengkajian terlebih dahulu. Hal tersebut guna keperluan yang harus Pemerintah Daerah siapkan. Baik Provinsi Jawa Tengah maupun Kabupaten/Kota.
“Untuk pondok-pondok pesantren, juga ada mekanismenya. Tentunya, pondok pesantren yang telah terdaftar maupun disahkan oleh Kementerian Agama, sehingga diharapkan semua pondok pesantren di Jateng bisa diakomodir,” tuturnya.
Sementara itu, beberapa waktu lalu Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan bahwa terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren.
Tercantum Dalam Perpres
Menag menyebutkan, pada pasal 9 Perpres Nomor 82 Tahun 2021 mengatur bahwa pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya.
“Sekarang tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat,” katanya.
Pengalokasian pendanaan tersebut melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.
Terkait Dana Abadi Pesantren, Menag Yaqut mengaku akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan selaku pengelola Dana Abadi Pendidikan. Sebab, dalam Perpres tertera bahwa Dana Abadi Pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.
“Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupun prioritas program,” tegas Menag.
“Dana Abadi Pesantren khusus untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren,” sambungnya.
Penulis: Rezanda Akbar D.
Editor: Nadin Himaya
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps