REMBANG, Lingkar.co – Satpol PP Rembang mengakui kewalahan, dalam penegakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pasalnya, jumlah personil yang terbatas, tak sebanding dengan luasnya wilayah Kabupaten Rembang.
Kepala Bidang (Kabid) Penertiban Umum Masyarakat (Tribumtranmas) dan Penegakan Perda Satpol PP Teguh Maryadi mengatakan, yang melakukan patroli setiap malam hanya berjumlah 7 orang. Untuk menambah personil tersebut pihaknya harus mengajak tenaga kantor untuk ikut berpatroli.
“Kami menyadari, posisi satpol PP adalah satu-satunya OPD yang memiliki kewenangan sebagai penegak perda,” ungkapnya kepada Lingkar.co, Selasa (12/1).
Ia melanjutkan, dengan kondisi seperti ini, Satpol PP harus pandai mengatur waktu dan strategi.
“Fokus saat ini, kami mengadakan patroli dan penegakan di sekitar Kecamatan Rembang, Lasem dan Sulang. Pasalnya di wilayah inilah banyak sekali pelaku usaha yang cenderung aktifitasnya di malam hari,”paparnya.
Sedangkan di wilayah lain, sampai ke tingkat desa. Satpol PP lebih mengandalkan satuan gugus tugas di masing-masing wilayah.
“Kita harus bersinergi. Dan yang kita harapkan kita harus benar-benar solid dari berbagai pihak,” terangnya.
Lebih lanjut, pada saat berpatroli, lebih mengedepankan sosialisasi door to door. Satu per satu setiap pedagang datangi untuk dimintai pengertiannya.
“Yang kita butuhkan hanya kesadaran masyarakat, atau pelaku usaha untuk memberlakukan aturan tersebut, karena ini adalah salah satu cara, untuk memutus rantai penularan covid di Rembang,” imbuhnya.
Ia menambahkan,apabila ditemukan masyarakat atau pedagang yang melanggar. Maka, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Misalnya pedagang akan dipaksa untuk menutup dagangannya.
“Saya paksa, barang saya masukkan semua, saya suruh anggota untuk membantu. Kita cenderung untuk membantu membongkar,” pungkasnya. (lam/aji)
Baca Juga:
Vaksinasi Merdeka Hari Kedua Sasar Petani, Milenial dan Pegawai SPBU
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps