REMBANG, Lingkar.co – Dalam pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Rembang, para pedagang kaki lima (PKL) menuntut ketegasan dan perlakuan adil dari pihak terkait dalam penegakannya.
Salah satu PKL bernama Nono, tidak mempermasalahkan adanya aturan tersebut. Namun, ia berharap adanya petugas tidak tebang pilih dalam memberlakukan peraturan tersebut.
“Kalau kita sih ngikut-ngikut aja gimana baiknya. Kalau masalah ini peraturan tutup jam 7 nggak papa, tapi semua harus melaksanakannya,” ujarnya.
Lanjut Nono mencontohkan, petugas kurang tegas terkait penerapan aturan larangan berjualan pada saat malam tahun baru. Ia menerangkan ada beberapa PKL yang tetap berjualan.
“Pada tahun baru ada peraturan yang ditujukan untuk semua PKL tidak boleh berjualan, tapi kenapa masih ada yang jualan kok didiemin,” keluhnya.
Nono melanjutkan, selama penerapan aturan ini pihaknya terpaksa harus mengurangi kapasitas jualannya, hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kerugian.
“Walaupun untung yang tetapi sangat kurang, tidak seperti biasa,” tutupnya.
Surat Edaran Bupati Rembang nomor 440/0029/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM), telah berlaku mulai hari Senin (11/1) kemarin. PPKM berlangsung selama dua pekan mulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021.
PPKM di kabupaten Rembang sendiri diatur penerapan jam malam maksimal 19.00 WIB. Seluruh aktivitas masyarakat, termasuk pelaku usaha harus sudah berhenti sesuai batasan jam malam. (lam/aji)
Baca Juga:
Panti Asuhan Al-Jannah Siap Asuh Anak Kehilangan Orang Tua Akibat Covid-19
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps