Pertemuan RT Jadi Sarana Pencocokan Data Kependudukan Pindah Datang

ILUSTRASI: Kantor Kepala Desa Suwaduk, Kecamatan Wedarijaksa. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Kantor Kepala Desa Suwaduk, Kecamatan Wedarijaksa. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pemerintah Desa (pemdes) gunakan forum pertemuan Rukun Tetangga (RT) sebagai media untuk mencocokan data kependudukan.

Ansori Latif, selaku Kasi Pelayanan Desa Suwaduk, Kecamatan Wedarijaksa menyampaikan hal tersebut kepada tim lingkar.co.

Hal tersebut menyusul adanya pemangkasan pengurusan berkas kependudukan untuk warga luar kabupaten/kota pindah datang.

Sehingga membuat kebanyakan pemerintah desa tidak mengetahui ketika ada warga baru pada desanya.

Kasi Pelayanan Desa Suwaduk, Kecamatan Wedarijaksa, Ansori Latif menjelaskan bahwa hal tersebut karena kebanyakan warga pendatang belum melapor kepada pemerintah desa.

Dalam hal ini, Pemdes Suwaduk lanjutnya, masih mengandalkan pertemuan RT satu bulan sekali untuk melakukan pendataan masyarakat setempat.

Baca juga:
Pelayanan Berkas Kependudukan Secara Daring Syarat Manfaat

“Meski demikian, terkadang ada warga yang tidak datang dan kami baru tahu bahwa ada warga baru pada pertemuan selanjutnya,” bebernya.

Pihaknya berharap, agar Disdukcapil Pati memberikan surat tembusan kepada Pemdes Suwaduk ketika ada warga dari luar kabupaten/kota.

Sehingga Pemdes Suwaduk juga tahu dan dapat memperbaharui data kependudukan yang ada pada desa.

“Maka dari itu, arsip berkas kependudukan sangat kami butuhkan,” imbuhnya.

Pindah Datang Wajib Miliki Surat Pengantar

Menanggapi hal itu, Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menjelaskan, saat ini untuk pemohon berkas kependudukan yang berasal dari kabupaten/kota lain harus menyertakan surat pengantar dari desa sebagai berkas penunjang.

Pihaknya juga berharap agar warga pendatang melapor keberadaannya pada pemdes tempat tujuan tinggal.

“Meki secara administrasi warga pindah datang telah mendapatkan berkas kependudukan wilayah tujuan. Kami sangat berharap, mereka melapor kepada pemdes setempat,” jelasnya.

Baca juga:
Warjono Minta Antisipasi Migrasi Eks LI

Pelaporan kepada pemdes imbuhnya, sangat penting. Sebab untuk warga pendatang tentunya akan tinggal pada wilayah tersebut dalam waktu lama atau selamanya.

“Sebab masing-masing desa atau wilayah kan memiliki adat sendiri-sendiri,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi