Pilkada Grobogan, Baliho Gus Sahal Dirusak Orang Tidak Dikenal

Baliho bergambar Gus Sahal di Jalan Danyang-Purwodadi, tepatnya di depan Puskesmas Purwodadi 2, Grobogan dirusak orang tidak dikenal. Foto: Istimewa.
Baliho bergambar Gus Sahal di Jalan Danyang-Purwodadi, tepatnya di depan Puskesmas Purwodadi 2, Grobogan dirusak orang tidak dikenal. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Baliho bergambar Bakal Calon Bupati (Bacabup) Kabupaten Grobogan, A. Sahal Maemun atau yang lebih dikenal Gus Sahal dirusak orang tidak dikenal.

Baliho yang dirusak tersebut tersebar di beberapa lokasi, salah satunya di Jalan Danyang-Purwodadi, tepatnya di depan Puskesmas Purwodadi 2. Baliho dirusak hingga tinggal separuh.

Baliho yang dirusak itu terpampang foto Gus Sahal yang mengenakan kemeja putih dan berpeci hitam, dan terdapat tulisan “Demi Grobogan Sing Ora Ngene-Ngene Ae”.

Salah satu warga, Umar (29) mengatakan dirinya sudah mengetahui baliho bergambar Gus Sahal tersebut rusak sejak Minggu, 30 Juni 2024 lalu.

Namun saat ditanya siapa yang merusak, dirinya tidak mengetahuinya.

“Saya tidak tau mas. Tau-tau kondisinya sudah rusak,” katanya, Rabu (3/7/2024).

Dirinya menduga pengrusakan disebabkan karena persaingan politik yang mulai memanas di Kabupaten Grobogan.

“Bisa saja orang yang nggak suka mas yang ngrusak. Soale soyo panas hawane koyone,” ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya berharap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dapat berjalan dengan aman dan kondusif, serta dapat melahirkan pemimpin yang mampu membawa Kabupaten Grobogan lebih baik lagi.

“Harapannya Pilkada adem ayem mas dan mampu melahirkan Bupati Grobogan sing open karo rakyate,” harapnya.

Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan, Gus Sahal belum bisa memberikan keterangan terkait balihonya yang dirusak orang tidak dikenal.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Dimana sesuai PKPU tersebut, tahapan penyelenggaraan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yang dimulai pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 sampai 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27 sampai 29 Agustus 2024, dan penelitian persyaratan calon 27 Agustus sampai 21 September 2024.

Kemudian, penetapan pasangan calon 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye 25 September sampai 23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024.

Dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November sampai 16 Desember 2024. (*)

Penulis: Miftahus Salam