GROBOGAN, LINGKAR – Baliho bergambar Bakal Calon Bupati Grobogan makin banyak mendekati jadwal pendaftaran pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) dalam Pilkada 2024.
Pendaftaran pasangan cabup dan cawabup dijawalkan pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Namun, hingga kini belum ada bakal calon yang mengurus persyaratan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) di Polres Grobogan.
“Calon yang sudah ada beredar di masyarakat ini belum ada yang mengurus di polres. Mungkin dalam waktu dekat akan ada yang mengurus, nanti yang bersangkutan akan datang langsung ke Polres,” ungkap Kasat Intelkam Polres Grobogan AKP Joko Susilo saat ditemui usai Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Pilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan 2024 di Hotel 21 Purwodadi, Kamis (1/8/2024).
AKP Joko Susilo mengatakan bahwa SKCK merupakan syarat wajib bagi setiap orang yang hendak mendaftarkan dirinya sebagai cabup-cawabup.
“Kita sampaikan persyaratan-persyaratan dalam sosialisasi, termasuk SKCK. SKCK menjadi salah satu syarat dan ada persyaratan seorang calon tidak boleh melakukan perbuatan tercela,” katanya.
Persyaratan ini, katanya, tercantum dalam PKPU Nomer 18, di mana peserta tidak boleh melakukan perbuatan tercela.
“Seorang calon tidak pernah terjerat pidana yang diancam lebih dari 5 tahun penjara, kemudian tidak dalam pemakaian narkoba,” jelasnya.
Joko pun berharap para calon nantinya dapat benar-benar memperhatikan segala persyaratan yang harus dipenuhi, mulai dari rekomendasi, kesehatan, hingga lainnya.
“Harapannya ya persyaratannya diperhatikan, sehingga semuanya memenuhi persyaratan. Kemudian pada tanggal ditetapkan, 22 September, semuanya benar-benar memenuhi syarat,” harapnya. (*)
Penulis: Miftahus Salam
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps